PAMEKASAN, koranmadura.com – Kasus dugaan kekerasan seksual mengguncang Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Seorang wanita penyandang disabilitas berinisial S (46) diduga menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang penduduk Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, berinisial M dan T.
Dugaan kejahatan ini telah resmi dilaporkan ke Mapolres Pamekasan pada 2 September 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/386/IX/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Laporan dilayangkan oleh Feriyanto, kerabat tiri korban. Dalam berkas aduan, tindakan perundungan seksual tersebut dilaporkan berjalan berulang kali sepanjang bulan Agustus hingga 28 Agustus 2026 lalu.
Berdasarkan arsip kepolisian, tindakan biadab tersebut diduga terjadi sebanyak empat kali di beragam lokasi. Tiga tempat kejadian berada di wilayah Desa Bicorong—meliputi kediaman M, sebuah rumah warga, serta rumah kosong—sementara satu kejadian lainnya berjalan di sebuah kandang kambing di Dusun Bhaban, Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
Feriyanto menuturkan, dia baru mengetahui kejadian memilukan tersebut setelah mendapat bisikan info dari tetangga sekitar mengenai kondisi korban. Usai ditanyai secara perlahan, korban membenarkan tindak kekerasan seksual nan dialaminya.
Dalam laporan tersebut turut dibeberkan modus pemberian duit kepada korban, di mana terlapor M diduga memberikan duit senilai Rp105 ribu, sedangkan terlapor T memberi Rp20 ribu.
Feriyanto mendesak jejeran kepolisian mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku sesuai patokan norma nan berlaku.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan masuknya kejuaraan dugaan kekerasan seksual terhadap wanita disabilitas tersebut dengan terlapor M dan T.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini tetap dalam tahap pendalaman,” kata Ipda Yoni Evan Pratama saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa, 8 September 2026 hari ini.
Ipda Yoni membeberkan, tim Satreskrim Polres Pamekasan tengah mengumpulkan bukti-bukti pendukung melalui pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, permohonan visum et repertum terhadap korban, serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Pakong dan Pegantenan.
Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara ini melangkah transparan dan ahli demi menegakkan keadilan bagi korban. (Sudur/Fine)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·