Personel Satresnarkoba Polresta Sumenep menunjukkan peralatan bukti sabu nan disita dari tersangka kasus narkoba. (KLIKMADURA)
SUMENEP || KLIKMADURA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua laki-laki di dua letak berbeda, Kamis (29/10/2026).
Salah satu terduga penyalahgunaan narkoba berinisial MT (38). Dia merupakan tenaga PPPK paruh waktu nan bekerja sebagai perawat aktif di Puskesmas Dasuk.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Raya Sergang, Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
Saat menggeledah MT, petugas menemukan dua poket plastik klip berisi kristal putih nan diduga sabu dengan berat netto masing-masing sekitar 1,10 gram dan 0,23 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, MT mengaku mendapatkan peralatan tersebut dari laki-laki berinisial MS (32), seorang wiraswasta. Berbekal keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul peralatan bukti dan mengungkap dugaan jaringan peredarannya.
Hasilnya, sekitar pukul 19.30 WIB pada hari nan sama, polisi mengamankan MS di teras sebuah rumah di area Perumahan Fasa Residence, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.
Dalam penggeledahan di letak tersebut, petugas menemukan satu poket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto sekitar 2,17 gram nan disimpan di dalam dompet mini berwarna hitam di rak dapur.
Selain sabu dengan total berat netto sekitar 3,50 gram, polisi turut menyita sejumlah peralatan bukti lain nan diduga berangkaian dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti itu meliputi timbangan elektrik, plastik klip, perangkat nan diduga digunakan untuk mengonsumsi alias menakar sabu, dua unit telepon genggam, duit tunai Rp1,4 juta, serta satu unit sepeda motor.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kedua terduga penyalahgunaan narkoba beserta peralatan bukti sekarang diamankan di instansi Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses norma lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan, alias Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik selanjutnya bakal melengkapi manajemen penyidikan, memeriksa saksi dan terlapor, serta mengirimkan peralatan bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Tahapan investigasi lainnya juga bakal dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan norma nan berlaku.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar turut berkedudukan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Warga diminta tidak ragu menyampaikan info kepada kepolisian andaikan mengetahui adanya aktivitas nan diduga berangkaian dengan peredaran narkoba. (nda)

1 jam yang lalu
4








English (US) ·
Indonesian (ID) ·