Pengusaha Madura Soroti Ketimpangan Tata Niaga Rokok dan Dukungan Pemerintah

42 menit yang lalu 1

KABAR MADURA | Tata niaga industri hasil tembakau di Indonesia kembali menjadi sorotan pengusaha rokok Madura. Mereka menilai tetap terdapat ketimpangan perlakuan antara industri rokok berskala besar dengan pengusaha lokal.

Sorotan tersebut disampaikan Owner CV Jawara Internasional Djaya, Marsuto Alfianto, saat menanggapi pembahasan mengenai besarnya beban cukai nan ditanggung perusahaan rokok besar.

Sebelumnya, pihak Gudang Garam menyampaikan bahwa dari nilai jual rokok sekitar Rp26 ribu, sekitar Rp19 ribu di antaranya disetorkan kepada negara. Menanggapi perihal tersebut, Alfian menilai persoalan beban cukai tidak bisa dilihat hanya dari besaran nan dibayarkan, tetapi juga perlu dibandingkan dengan akomodasi nan diterima industri besar dan kondisi nan dihadapi pengusaha rokok lokal.

“Pertama, gudangnya Gudang Garam dibuatkan pemerintah. Kedua, modalnya dari pemerintah melalui SHGB (sertifikat kewenangan guna bangunan). Jadi bangunannya dikasih pemerintah, modal dikasih pemerintah, setelah itu pita cukai dikasih ngutang oleh pemerintah,” jelasnya.

Menurut dia, akomodasi tersebut membikin sistem pembayaran pita cukai nan diterapkan kepada industri besar berbeda dengan nan kudu dijalani pengusaha rokok lokal.

Dia menjelaskan, pembayaran pita cukai itu dapat dilakukan pada akhir tahun melalui sistem nan disebut sebagai konsinyasi.

Sementara itu, kondisi berbeda kudu dihadapi pengusaha rokok lokal, khususnya di Madura. Kata Alfian, pengusaha lokal kudu menanggung sendiri beragam kebutuhan usaha, mulai dari modal, pembangunan gudang, pembelian tembakau hingga pembelian pita cukai.

“Apalagi pengusaha lokal, utamanya pengusaha Madura. Modal cari sendiri, bangun penyimpanan cari sendiri, modal beli tembakau cari sendiri, dan pitanya beli, bukan sistem konsinyasi. Artinya belinya itu di depan,” jelasnya.

Alfian menyebut, perbedaan perlakuan itu menunjukkan tetap adanya persoalan dalam tata niaga industri rokok di Indonesia.

Persoalan nan disorot bukan semata-mata mengenai besaran cukai. Lebih dari itu, Alfian menilai, sistem tata niaga nan bertindak belum memberikan kesempatan dan perlakuan nan sama bagi pengusaha lokal.

“Ini nan saya sebut sistem tata niaga tembakau, khususnya tata niaga rokok di Indonesia tidak adil,” tegasnya. (nur/zul)

Selengkapnya