Penanganan 917 Bal Rokok Marbol KW Tak Jelas, Aktivis Hadiahi Bea Cukai Madura “Tolak Angin”

39 menit yang lalu 2

Sejumlah aktivis menggelar tindakan demonstrasi di Kantor Bea Cukai Madura, Senin (26/10/2026).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penanganan kasus penyitaan 917 bal rokok terlarangan merek Marbol KW menjadi sorotan aktivis di Pamekasan. Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) berbareng Tim Pencari Fakta Nusantara (TPFN) mendatangi Kantor Bea Cukai Madura, Senin (26/10/2026), untuk mendesak kejelasan tindak lanjut perkara tersebut.

Dalam tindakan itu, para aktivis menyerahkan produk Tolak Angin dan Kratingdaeng sebagai corak sindiran kepada Bea Cukai Madura. Simbol tersebut dimaksudkan agar petugas tidak mudah “masuk angin” dan tetap mempunyai daya tahan dalam mengusut tuntas kasus rokok terlarangan itu.

Koordinator lapangan tindakan sekaligus Ketua Formaasi, Iklal Ilyas Husain, mengatakan masyarakat berkuasa mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.

Ia menilai proses setelah pelimpahan peralatan bukti dari Polres Pamekasan kepada Bea Cukai Madura kudu dilakukan secara transparan.

“Sejauh mana penyelidikan nan dilakukan oleh Bea Cukai setelah mendapatkan pelimpahan peralatan bukti dari polisi?” kata Iklal.

Ia juga mendesak Bea Cukai menelusuri seluruh pihak nan diduga terlibat dalam peredaran rokok terlarangan tersebut. Menurutnya, penegakan norma tidak boleh berakhir pada penyitaan barang, tetapi kudu mengungkap asal-usul produksi hingga pihak nan bertanggung jawab.

“Artinya, kepemilikan mesin nan memproduksi itu juga kudu ditindak. Apabila sudah ketahuan, juga kudu ditutup. Bea Cukai kudu tegas masalah ini,” tegasnya.

Aksi tersebut diterima Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi. Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara tetap berlangsung.

“Masih kami proses. Percaya pada kami, kami sedang proses,” tandasnya. (ibl/nda)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0