Pemkab Sumenep Salurkan BLT DBHCHT Rp 2,3 Miliar untuk 2.600 Buruh Tembakau

1 hari yang lalu 1
BLT DBHCTPemerintah Kabupaten Sumenep mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 kepada 2.600 pekerja tani tembakau dan pekerja pabrik rokok. Dengan alokasi anggaran lebih dari Rp2,3 miliar, setiap penerima memperoleh support sebesar Rp900 ribu untuk periode Juni–Agustus 2026 nan dicairkan sekaligus melalui BPRS Bhakti Sumekar.

Pemkab Sumenep mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) nan berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 kepada 2.600 pekerja tani tembakau dan pekerja pabrik rokok. Dengan alokasi anggaran lebih dari Rp2,3 miliar, support tersebut diharapkan bisa menjaga daya beli sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor pertembakauan pada hari Rabu (29/7/2026).

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kabupaten Sumenep, Abd Rahman Riadi, mengatakan support tersebut merupakan corak perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja nan menjadi bagian krusial dari industri hasil tembakau.

“Penerima BLT DBHCHT tahun 2026 sebanyak 2.600 orang, terdiri atas pekerja pabrik rokok di 61 perusahaan rokok di Kabupaten Sumenep serta pekerja tani tembakau nan tersebar di 30 desa pada beragam kecamatan,” ujarnya.

Ia merinci, dari total penerima bantuan, sebanyak 1.632 orang merupakan pekerja pabrik rokok, sedangkan 968 orang lainnya adalah pekerja tani tembakau.

Menurut Rahman, penetapan penerima faedah dilakukan berasas info By Name By Address (BNBA) nan dihimpun melalui sinergi dua organisasi perangkat wilayah (OPD). Data pekerja tani disiapkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, sedangkan info pekerja pabrik rokok berasal dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep.

“Data penerima faedah merupakan hasil sinergi antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep agar penyaluran support tepat sasaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerima BLT kudu memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berprofesi sebagai pekerja tani tembakau alias pekerja pabrik rokok, tercatat sebagai masyarakat Kabupaten Sumenep nan dibuktikan dengan KTP, serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), personil TNI-Polri, pensiunan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun perangkat desa.

Untuk program tersebut, Pemkab Sumenep mengalokasikan anggaran lebih dari Rp2,3 miliar. Setiap penerima memperoleh support sebesar Rp300 ribu per bulan untuk periode Juni, Juli, dan Agustus 2026, nan dicairkan sekaligus sebesar Rp900 ribu melalui BPRS Bhakti Sumekar.

Program BLT DBHCHT ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pekerja sekaligus menjadi corak pemanfaatan biaya bagi hasil cukai hasil tembakau nan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat nan bekerja di sektor pertembakauan. (bah)

Selengkapnya