KABAR MADURA | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pamekasan memastikan pendampingan telah diberikan kepada anak kelas III sekolah dasar (SD) nan menjadi korban dugaan kekerasan seksual.
Kepala DP3AP2KB Pamekasan, Saudi Rahman, menyampaikan, pendampingan dilakukan sebagai corak perlindungan terhadap penyintas kekerasan seksual. Pendampingan itu tidak hanya menyasar korban anak, tetapi juga wanita secara umum.
“Sudah dilakukan pendampingan oleh tim. Kami mempunyai tugas mendampingi dan melakukan pembelaan terhadap korban maupun pelaku wanita dan anak di bawah umur atas kewenangan perlindungan terhadap mereka,” ujarnya, Selasa (29/9/2026).
Saudi menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dibebankan kepada satu pihak. Perlindungan terhadap anak memerlukan keterlibatan beragam unsur, terutama dalam upaya pencegahan dan pemulihan korban.
Dia menyebut, edukasi, sosialisasi, serta pendampingan kepada anak dan wanita perlu terus dilakukan. Langkah itu krusial untuk meningkatkan pemahaman sekaligus mencegah terjadinya kekerasan maupun pelecehan seksual.
“Semua stakeholder mempunyai tanggung jawab nan sama terhadap perlindungan anak dan perempuan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Halili, mendorong agar proses norma terhadap terduga pelaku melangkah tegas sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Penegakan norma dinilai krusial untuk memberikan kepastian terhadap korban sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa.
Selain penegakan hukum, Halili menilai, pengawasan orang tua dan upaya perlindungan anak perlu diperkuat. Menurutnya, sosialisasi dan pembinaan mental juga krusial dilakukan secara konsisten, khususnya di lingkungan sekolah.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berharap, langkah pencegahan dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan. Dengan demikian, perlindungan terhadap anak tidak hanya dilakukan setelah kasus terjadi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mencegah kekerasan seksual sejak dini.
“Semua pihak mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya pencegahan. Pengawasan orang tua penting, kemudian perlindungan dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di sekolah-sekolah,” ungkapnya. (nur/zul)

37 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·