Kondisi gedung SDN Komis I, Kecamatan Kedungdung, Sampang. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)
SAMPANG || KLIKMADURA – Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Komis I, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, menyantap korban jiwa setelah seorang pekerja tewas tertimpa rangka gedung saat proses pembongkaran.
Tragedi nan menimpa F, penduduk Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, itu menyisakan pertanyaan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sementara pihak kontraktor belum memberikan keterangan hingga buletin ini ditulis.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB ketika sejumlah pekerja membongkar gedung sekolah. Berdasarkan keterangan seorang penduduk nan meminta identitasnya dirahasiakan, rangka bagian atas gedung tiba-tiba runtuh dan menimpa korban.
“Korban ditolong teman-temannya, kemudian langsung dibawa ke puskesmas setempat,” ujarnya.
Setelah mendapatkan pertolongan awal di Puskesmas Kedungdung, korban dirujuk ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Namun, cedera serius di bagian kepala nan dialaminya membikin nyawa korban tidak tertolong.
Humas RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Amin Jakfar, membenarkan bahwa pihaknya menerima pasien berinisial F sebagai rujukan dari Puskesmas Kedungdung dengan kondisi mengalami kecelakaan kerja.
Ia menyebut korban meninggal bumi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 13.45 WIB akibat cedera serius di bagian kepala.
“Korban meninggal setelah mendapatkan cedera serius di bagian kepala,” ungkap Amin, Kamis (22/10/2026).
Sementara itu, Kapolsek Kedungdung Iptu Syafriwanto membenarkan adanya laporan kecelakaan kerja nan melibatkan pekerja proyek rehabilitasi sekolah tersebut. Namun, saat dikonfirmasi, dia mengaku belum menerima info mengenai berita meninggalnya korban.
“Untuk sementara, laporan nan kami terima memang betul ada pekerja alias tukang nan mengalami kecelakaan kerja. Tapi, sejauh ini kami belum mendapatkan info meninggalnya korban,” katanya.
Di sisi lain, pemilik CV nan mempekerjakan korban belum memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut hingga buletin ini ditulis.
Belum ada penjelasan dari pihak pelaksana mengenai kronologi pembongkaran, penggunaan perangkat pelindung diri (APD), maupun langkah pengamanan nan diterapkan untuk melindungi pekerja di letak proyek.
Keterangan pihak pelaksana diperlukan untuk memperjelas gimana prosedur keselamatan diterapkan selama proses pembongkaran gedung berlangsung.
Terlebih, pekerjaan bangunan mempunyai akibat kecelakaan nan kudu diantisipasi melalui perencanaan kerja, pengawasan, serta penerapan standar K3 nan sesuai.
Ketentuan mengenai keselamatan kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan keselamatan bangunan juga tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pekerjaan umum sesuai cakupan proyek.
Penerapan ketentuan tersebut menjadi aspek krusial untuk ditelusuri guna mengetahui apakah prosedur keselamatan telah dijalankan dalam pekerjaan rehabilitasi SDN Komis I.
Hingga buletin ini diterbitkan, penyebab pasti runtuhnya rangka gedung dan pemenuhan prosedur keselamatan kerja di letak kejadian belum diketahui.
Pihak kontraktor diharapkan memberikan penjelasan agar kronologi kecelakaan, penyelenggaraan K3, serta langkah nan bakal ditempuh setelah kejadian tersebut dapat diketahui secara terang. (ali/nda)

1 jam yang lalu
4








English (US) ·
Indonesian (ID) ·