Paminal Temukan Bukti, Kuasa Hukum Desak Polresta Sumenep Tuntaskan Kasus AIPDA Edi Hermanto

1 jam yang lalu 3

Paminal Temukan Bukti, Kuasa Hukum Desak Polresta Sumenep Tuntaskan Kasus AIPDA Edi Hermanto

LIMADETIK.COM, SUMENEP — Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sumenep melalui Unit Paminal menyatakan telah menemukan bukti nan cukup mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh AIPDA Edi Hermanto, personil Polsek Gapura nan bekerja sebagai Banit SPKT. Temuan tersebut sekarang ditindaklanjuti melalui pelimpahan penanganan kepada Unit Provos Sipropam Polresta Sumenep.

Atas perkembangan itu, kuasa norma korban dari Sulaisi Abdurrazaq & Partners Law Firm mendesak Polresta Sumenep bersikap tegas dan memastikan proses pemeriksaan melangkah profesional, transparan, serta berujung pada keputusan nan dapat dipertanggungjawabkan.

Temuan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan tindak lanjut pengaduan masyarakat nan diajukan Sulaisi Abdurrazaq & Partners Law Firm pada 14 Oktober 2026. Pengaduan itu berangkaian dengan dugaan penipuan dan penggelapan nan diduga melibatkan personil kepolisian tersebut.

Dalam surat pemberitahuan itu, Sipropam menyebut hasil penyelidikan menemukan bukti nan cukup bahwa AIPDA Edi Hermanto diduga memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, khususnya mengenai tanggungjawab menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, serta kehormatan Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain menyatakan adanya bukti nan cukup, Sipropam Polresta Sumenep menginformasikan bahwa penanganan pengaduan tersebut dilimpahkan kepada Unit Provos Sipropam untuk ditindaklanjuti.

Pelimpahan itu menjadi tahapan lanjutan dalam proses penanganan pengaduan. Namun, temuan bukti nan cukup tidak serta-merta menjadi putusan final bahwa pelanggaran etik telah terbukti. Penetapan hasil akhir tetap kudu melalui sistem pemeriksaan sesuai ketentuan nan berlaku.

Kuasa norma korban, Sulaisi Abdurrazaq, menyatakan pihaknya menunggu langkah konkret Polresta Sumenep setelah menerima pemberitahuan mengenai temuan bukti nan cukup dan pelimpahan penanganan kepada Unit Provos.

Menurut Sulaisi, perkembangan tersebut kudu diikuti pemeriksaan nan tuntas, bukan berakhir pada proses administrasi. Kepastian penanganan dinilai penting, baik bagi korban nan telah menempuh jalur pengaduan resmi maupun bagi upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian.

Ia menegaskan, dugaan pelanggaran nan melibatkan personil Polri kudu ditangani secara objektif dan tanpa perlakuan istimewa. Apabila pelanggaran terbukti melalui proses pemeriksaan nan sah, hukuman kudu dijatuhkan secara proporsional sesuai ketentuan.

“Citra Polri nan baik tidak cukup dibangun melalui slogan. Kepercayaan publik tumbuh ketika setiap personil nan diduga melanggar patokan diperiksa secara objektif dan, andaikan terbukti bersalah, diberikan hukuman sesuai ketentuan,” ujarnya, kepada media, Jumat (23/10/2026).

Sulaisi juga berambisi Unit Provos menuntaskan pemeriksaan secara ahli dan menghasilkan keputusan nan jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Meski mendesak ketegasan, pihaknya menyatakan tetap menghormati proses pemeriksaan internal dan mengedepankan asas prasangka tak bersalah.

“Maka angan kami apalagi angan masyarakat Sumenep, kasus ini kudu tuntas sebagaimana norma nan berlaku. Apa lagi sudah ada bukti nan ditemukan oleh Sipropam Polresta Sumenep” pungkas Sekjen APSI Pusat itu.

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0