Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Pamekasan Ainor Ridha menunjukkan arsip mengenai sengketa lahan TK ABA IV Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)
PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Pamekasan membantah dugaan pemalsuan tanda tangan nan dilaporkan mahir waris lahan TK ABA IV Pamekasan, Saninti dan Buami.
Bantahan tersebut disampaikan dengan merujuk pada sejumlah arsip nan diklaim dimiliki organisasi Islam tersebut.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Pamekasan Ainor Ridha mengatakan, tanda tangan nan tercantum dalam surat keterangan riwayat tanah merupakan tanda tangan original milik Saninti dan Buami.
Menurut dia, surat tersebut diterbitkan Kepala Desa Laden Alimuddin pada 9 September 2020 berasas info nan ada.
“Dan saya percaya beliau mengeluarkan surat itu sesuai dengan info nan ada. Jadi tidak tiruan keterangan itu,” ujarnya.
Ainor menjelaskan, surat keterangan riwayat tanah tersebut juga diketahui dan ditandatangani oleh mahir waris. Karena itu, pihaknya meyakini tidak terdapat pemalsuan tanda tangan Saninti maupun Buami dalam arsip tersebut.
Keyakinan itu, lanjut Ainor, juga didasarkan pada adanya surat pencabutan tanda tangan nan dibuat dan ditandatangani mahir waris di atas materai.
Dalam surat tersebut, mahir waris menyatakan mencabut, menangguhkan, alias membatalkan seluruh tanda tangan nan sebelumnya telah dibubuhkan dalam setiap lembar arsip pemberkasan pengajuan sertifikat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Madrasah Ibtidaiyah/TK Aisyiyah Bustanul Athfal.
“Secara logika, tidak mungkin orang itu membikin surat pencabutan tanda tangan andaikan tidak melakukan tanda tangan sebelumnya di semua berkas itu. Makanya itu tanda tangan original dari mereka, jadi secara tidak langsung dia membuktikan bahwa mereka melakukan tanda tangan,” tegas Ainor.
Dia menuturkan, surat keterangan riwayat tanah diterbitkan pada 9 September 2020. Sementara surat pencabutan tanda tangan dibuat oleh mahir waris pada 2025.
Adapun laporan dugaan pemalsuan tanda tangan baru disampaikan kepada abdi negara penegak norma pada Kamis (3/9/2026).
Sementara itu, kuasa norma mahir waris, Zaini, menanggapi pernyataan dari pihak PD Muhammadiyah Pamekasan. Menurut dia, setiap pihak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan tanggapan atas perkara tersebut.
Namun, pihaknya memilih tidak terlibat dalam perdebatan berkepanjangan di luar proses hukum. Seluruh info dan bukti nan dimiliki, kata dia, bakal disampaikan dalam proses sesuai ketentuan nan berlaku.
“Kita tunggu saja proses pengadilan nantinya dengan menyiapkan data-data nan dimiliki. Laporan ini sudah masuk, biarkan interogator nan bekerja,” tandasnya. (enk/nda)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·