Nyanyian Sumbang Eks Kadisdik Sampang, Pengajuan JC Fadeli Tak Kunjung Diterima Kejari

51 menit yang lalu 1

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Sampang, Mohammad Fadeli saat diamankan Kejari Sampang beberapa waktu lalu. (DOK. KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Pengajuan justice collaborator (JC) nan diajukan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Sampang, Mohammad Fadeli (MF), belum menemui titik akhir.

Hingga Sabtu (26/9/2026), permohonan JC tersebut belum diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Korps Adhyaksa tetap melakukan pendalaman terhadap keterangan serta pembuktian nan disampaikan pihak Fadeli melalui kuasa hukumnya.

Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, mengatakan proses pendalaman terhadap permohonan JC tetap berlangsung. Kejaksaan juga tetap meminta pihak pemohon melengkapi pembuktian nan dinilai belum mencukupi.

“Untuk justice collaborator (JC) dari Moh Fadeli tetap terus didalami dan kami terus meminta pembuktian nan cukup lantaran sampai sekarang pembuktian dari pihak pemohon belum cukup,” ujar Diecky, Sabtu (26/9/2026).

Dengan demikian, status JC nan diajukan Fadeli belum mendapatkan keputusan dari Kejari Sampang. Keterangan nan disampaikan melalui kuasa norma tetap menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik.

Pengajuan JC sebelumnya disampaikan Fadeli melalui kuasa hukumnya, Jakfar Sodik, kepada Kepala Kejari Sampang pada Jumat (28/8/2026).

Saat itu, Jakfar menyebut kliennya siap memberikan keterangan mengenai perkara dugaan korupsi proyek bentuk di lingkungan Dispendik Sampang tahun anggaran 2024 nan menjeratnya.

Dalam keterangan sebelumnya, Jakfar juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah nama nan disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fadeli.

Di antaranya mantan Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, mantan Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat (AH), serta NH nan disebut tetap aktif sebagai personil DPRD Jawa Timur.

Selain itu, terdapat nama S nan disebut dalam rangkaian koordinasi pekerjaan bentuk tersebut. Sosok S nan dimaksud adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Jawa Timur, Mohammad Syarifudin, nan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Jakfar sebelumnya juga mengungkap adanya pertemuan nan disebut berjalan di rumah milik Abdullah Hidayat alias nan dikenal dengan julukan “Gedung Putih”.

Menurut keterangan Jakfar berasas pemeriksaan terhadap kliennya, dalam pertemuan tersebut terdapat pengarahan mengenai pekerjaan bentuk di lingkungan Dispendik Sampang.

Namun, beragam nama dan keterangan nan disebut melalui kuasa norma Fadeli tersebut belum dapat dipastikan sebagai kebenaran hukum. Kejari Sampang tetap meminta pembuktian lebih lanjut sebelum mengambil keputusan mengenai permohonan JC.

Kuasa norma Mohammad Fadeli, Jakfar Sodik, membenarkan bahwa pengajuan JC kliennya belum diterima oleh Kejari Sampang.

“Benar memang untuk justice collaborator dari pengguna kami belum diterima dan dari Kejari tetap terus meminta mengenai pembuktian,” kata Jakfar saat dikonfirmasi Klik Madura.

Jakfar mengatakan pihaknya bakal tetap mengawal proses pengajuan JC tersebut. Ia memastikan bakal kembali mendatangi Kejari Sampang untuk memantau perkembangan perkara sekaligus memastikan kejelasan proses nan sedang berjalan.

“Kami bakal terus mengawal dan bakal mendatangi Kejari Minggu depan untuk terus memantau perkembangan dan kejelasan dari kasus ini,” imbuhnya.

Sementara itu, perkara dugaan korupsi proyek bentuk pembangunan SMP tahun anggaran 2024 tersebut telah menyeret tiga orang sebagai tersangka.

Selain Mohammad Fadeli selaku mantan Kepala Dispendik Sampang, Kejari Sampang juga menetapkan mantan Kepala Bidang SMP Ach Tohairuddin (AT) dan Ketua Gapensi Jawa Timur Mohammad Syarifudin sebagai tersangka.

Kejari Sampang sebelumnya menegaskan bahwa investigasi perkara tersebut tidak berakhir pada tiga tersangka nan telah ditetapkan.

Kepala Kejari Sampang Moh. Iqbal menyatakan setiap pihak nan berasas hasil investigasi terbukti mempunyai tanggung jawab bakal dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Siapa pun nan patut diminta pertanggungjawaban dalam kasus ini bakal kami mintai pertanggungjawaban,” tegas Moh. Iqbal.

Dengan demikian, proses pengajuan JC Fadeli tetap berjuntai pada pendalaman interogator serta kecukupan pembuktian nan disampaikan pihak pemohon.

Sementara beragam keterangan Fadeli melalui kuasa hukumnya, termasuk penyebutan sejumlah nama nan disebut berangkaian dengan perkara tersebut, tetap menjadi bagian dari proses nan kudu dibuktikan.

Hingga kini, Kejari Sampang menyatakan proses pendalaman tetap melangkah dan belum memberikan keputusan atas permohonan JC tersebut. (ali/nda)

Selengkapnya