Namanya Disebut dalam BAP Kasus Korupsi Proyek Dispendik Sampang, Anggota DPRD Jatim Nurul Huda Angkat Bicara

1 jam yang lalu 2

Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PPP, Nurul Huda. (WIKIPEDIA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang menyeret nama-nama besar. Salah satunya, nama personil DPRD Jawa Timur Nurul Huda.

Nama politisi PPP disebut dalam buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) mantan Kadispendik Sampang Mohammad Fadeli. Nurul Huda disebut bagian dari tokoh pekerjaan proyek nan diduga merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar itu.

Kepada Klik Madura, Nurul Huda membantah terlibat dalam proyek tersebut. Bahkan, dia juga menampik adanya pertemuan nan dikaitkan dengan namanya. Dia menegaskan tidak mengetahui secara pasti konteks pertemuan sebagaimana nan disebut dalam keterangan tersangka.

Menurut Nurul Huda, sepanjang 2024 dirinya lebih banyak disibukkan dengan agenda politik, khususnya persiapan Pemilihan Legislatif (Pileg). Dengan demikian, tidak tahu menahu soal proyek tersebut.

“Selama 2024 saya sedang persiapan pileg, jika 2021-2022 saya memang terlibat dengan koordinasi beberapa dinas di Kabupaten Sampang,” kata Nurul Huda.

Dia mengaku sempat merasa heran ketika mendapat panggilan dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Sampang. Bahkan, Nurul Huda mengaku tidak memahami keterkaitan dirinya dengan sejumlah pihak nan disebut dalam perkara tersebut.

“Ketika dipanggil Kasipidsus, saya bingung. Saya apalagi mengira Fadeli itu kepala dinsos, dan dengan Toha (mantan Kabid SMP Dispendik Sampang nan ditetapkan tersangka) saya tidak pernah bertemu,” ujarnya.

Nurul Huda kemudian meminta pihak nan menyebut dirinya terlibat dalam pertemuan tersebut untuk menunjukkan bukti. Sebab, pada periode nan dimaksud, dirinya tidak menetap alias banyak berada di Kabupaten Sampang.

“Kalau memang pihak dari MF (Mohammad Fadeli) menyatakan saya terlibat, silakan dibuktikan, lantaran waktu itu saya tidak pernah stand by di Sampang. Saya sibuk di Sumenep, Surabaya dan lain-lain,” katanya.

Dia mengatakan, hingga saat ini belum kembali menerima panggilan dari Kejari Sampang setelah adanya penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi DAK dan DAU tersebut.

Nurul Huda menilai, aktivitas dan agenda nan dijalaninya selama 2024 dapat menjadi bagian dari penjelasan atas bantahannya. Dia menyebut periode Februari hingga Mei 2024 digunakan untuk persiapan Pileg.

“Secara timeline sudah jelas Februari, Maret, April, Mei saya sedang sibuk persiapan pileg. Setelah itu saya di Surabaya. Pada bulan September, Oktober, November saya sudah berada di Surabaya,” jelasnya.

Meski demikian, Nurul Huda tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan ingatan mengenai waktu alias peristiwa nan dimaksud. Namun, berasas apa nan diingatnya, dia menegaskan tidak pernah mengikuti pertemuan seperti nan dikaitkan dengan namanya.

“Kalau memang ada nan menyatakan ada pertemuan, silakan dibuktikan saja, takut memang saya lupa, tapi sejauh nan saya ingat saat itu saya sedang konsentrasi pileg,” katanya.

Nurul Huda kembali menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam keterangan pihak tertentu kudu dibuktikan melalui proses norma dan perangkat bukti nan sah.

“Kalau memang saya terlibat pertemuan itu, silakan dibuktikan,” tegas Nurul Huda.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Muhammad Fadeli mengusulkan diri sebagai justice collaborator. Dalam keterangannya, terdapat sejumlah nama nan disebut berangkaian dengan rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan korupsi proyek bentuk DAK dan DAU tahun anggaran 2024.

Namun, penyebutan nama dalam keterangan tersangka maupun proses pemeriksaan tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat alias bersalah. Penetapan status norma tetap berjuntai pada hasil investigasi dan kecukupan perangkat bukti nan diperoleh abdi negara penegak hukum. (ali/nda)

Selengkapnya