KABAR MADURA | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Pamekasan menjadi sorotan. Berbagai macam modus pelanggaran nan ditemukan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Temuan tersebut ditemukan pada Jumat (4/9/2026) sewaktu dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) oleh Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pamekasan dengan tim campuran nan menyasar sejumlah SPBU di Pamekasan.
Temuannya mulai dari motor nan dimodifikasi, jeriken yang tersembunyi, kemudian surat rekomendasi nan kadaluwarsa, hingga penggunaan rekomendasi lintas kabupaten.
Pembelian nan menggunakan surat rekomendasi dari luar wilayah serta arsip penggunaan rekomendasi nan kadaluwarsa menjadi salah satu persoalan utama nan menjadi perbincangan masyarakat.
Menanggapi persoalan tersebut, Staf Bidang Produksi Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pamekasan, Bambang Edy Susanto selaku penanggung jawab pembuatan surat rekomendasi, menyampaikan bahwa dalam permasalahan publikasi surat rekomendasi tersebut, pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap SPBU dan arsip nan bermasalah.
“Waktu itu SPBU-nya sudah ditegur dan jangan melayani untuk rekomendasi nan dibuat dari desa. Sudah ditegur dan semuanya dicabut. Per Juni sudah tidak bisa pakai rekomendasi nan lama,” ujarnya, Senin (7/9/2026)
Pria dengan sapaan Yoyok itu juga menambahkan bahwa saat ini seluruh proses pengajuan maupun perpanjangan rekomendasi diperketat kembali.
“Baik rekomendasi lama maupun rekomendasi baru, wajib hukumnya menyerahkan pengarsipan persyaratan mulai dari awal,” tegasnya.
Sementara itu, personil Komisi II DPRD Pamekasan, Moh Faridi, meminta agar penertiban di lapangan dilakukan secara bijak dan tidak merugikan masyarakat mini seperti petani dan nelayan.
“BBM itu peralatan bersubsidi, tentu pemanfaatannya diatur sedemikian rupa. Semisal tangki dimodifikasi, itu tidak boleh, itu pidana lantaran itu peralatan bersubsidi,” ungkapnya saat dimintai keterangan oleh Kabar Madura.
Faridi juga menekankan agar penduduk nan betul benar memerlukan tidak disalahkan hanya lantaran membawa jeriken.
“Jangan maknai semua jeriken itu kesalahan. nan diperbolehkan itu untuk pertanian, UMKM, dan nelayan. Tidak semua nelayan kudu membawa perahunya ke SPBU, cukup disewa mobil pikap berbareng sama agar irit biaya,” jelasnya.
Komisi II DPRD juga mendesak pemerintah wilayah dan pihak mengenai untuk menata ulang sistem penyaluran agar BBM bersubsidi tepat sasaran.
“Kami DPRD mendesak kepada eksekutif, terutama dalam penegakan ini, gimana disterilkan semua sehingga stabilitas terjaga,” kata Faridi.
Faridi juga menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk memperjuangkan nasib masyarakat seperti petani dan nelayan agar tetap bisa mendapatkan BBM bersubsidi secara adil.
“Tetapi, minta maaf nan sebesar besarnya, perjuangan kami belum membuahkan hasil, meskipun kami sudah berjuang secara maksimal. Ini sudah ditangkap oleh beberapa personil DPR RI nan dari dapil Madura,” tutupnya. (fit/waw)

3 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·