Misteri Pembunuhan Nelayan di Sampang Akhirnya Terungkap

2 jam yang lalu 1

SAMPANG, koranmadura.com – Misteri pembunuhan Moh Hasan (46), nelayan asal Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, nan ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan setempat, akhirnya terungkap.

Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto, dalam pers rilisnya mengatakan, kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal bumi sukses diungkap setelah pihaknya mengamankan terduga pelaku berinisial AN (27), asal Wonokromo Kidul, Desa Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Terduga pelaku diamankan tidak lebih dari tujuh jam setelah peristiwa terjadi.

“Pelaku pembunuhan seorang nelayan di Dharma Camplong, sudah diamankan,” katanya, Jumat, 11 September 2026.

Lebih lanjut, Kapolres Sampang mengungkapkan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku telah melakukan pengintaian selama sebulan. Saat beraksi, AN menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk menghabisi nyawa korban.

Pembunuhan tersebut dipicu dendam nan dilatarbelakangi rasa sakit hati atas kematian ibu pelaku.

“Dari hasil pendalaman Satreskrim, motif utama pelaku adalah balas dendam mengenai riwayat masa lalu,” ujarnya.

AKBP Anang membeberkan, dendam tersebut muncul lantaran ibu pelaku diduga menjadi korban penganiayaan berat oleh korban hingga akhirnya meninggal dunia.

“Dari peristiwa itu, korban sempat mendekam di penjara menjalani hukuman. Kemudian lantaran tidak terima meski korban menjalani hukuman, akhirnya pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban,” terangnya.

Lebih jauh, Kapolres Sampang menceritakan, pengintaian terhadap korban dilakukan pelaku selama sebulan. Pelaku apalagi mempelajari rutinitas keseharian korban, mulai dari agenda melaut, rute perjalanan, hingga tempat korban memarkir sepeda motornya.

Saat tiba waktunya, tindakan pelaku dimulai pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku melangkah kaki menuju letak kejadian di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, sembari membawa celurit dan memastikan korban sedang melaut.

“Dan betul saja, ketika sepeda motor korban terparkir dan korban sedang melaut, pelaku pun menunggu korban dengan berlindung di samping mobil dump truck nan ada di dekat parkir motor korban. Dan sekira pukul 02.00 WIB korban datang melangkah kaki mendekati sepeda motornya sembari membawa timba berisi ikan hasil melaut. Bersamaan itu pelaku membuntuti dari belakang dan langsung membacok korban acapkali hingga rubuh menggunakan celurit dan kemudian pelaku melarikan diri,” ceritanya.

Akibat peristiwa tersebut, kata Kapolres Sampang, korban mengalami sejumlah luka di sekujur tubuh, di antaranya pada bagian kepala, pipi, bahu, dan pinggul.

“Pelaku sekarang dijerat Pasal 459 KUHP, dengan ancaman balasan pidana meninggal alias pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya. (MUHLIS/DIK)

Selengkapnya