Minta Kejelasan Status, FORTEKIN Surati Kemendagri Soal PPPK Paruh Waktu

3 jam yang lalu 2

PAMEKASAN, koranmadura.com – Forum Tenaga Teknis Nasional (FORTEKIN) bakal melayangkan surat permohonan audiensi resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 7 September 2026 mendatang. Langkah ini ditempuh guna menuntut kepastian serta kejelasan kebijakan teknis penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya golongan PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

Ketua FORTEKIN Wilayah Pamekasan, Saipul Bahri membenarkan rencana pergerakan tersebut. Menurutnya, pemerintah pusat wajib menerbitkan petunjuk penyelenggaraan nan tegas dan seragam bagi seluruh pemerintah wilayah agar tidak timbul disparitas tafsir izin di tingkat lokal.

Ia menekankan bahwa penataan izin ASN semestinya mempertimbangkan postur keahlian finansial daerah, rasio kebutuhan organisasi, hingga agunan keberlanjutan pelayanan publik.

“Kami meminta pemerintah pusat memberikan pedoman nan jelas agar wilayah mempunyai dasar nan sama dalam mengambil keputusan,” kata Saipul Bahri, Selasa, 1 September 2026 hari ini.

FORTEKIN turut menagih komitmen pengarahan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) saat konvensi pers pada 18 Agustus 2026 lampau agar segera diturunkan ke dalam izin teknis. Salah satu poin konkret nan didorong ialah publikasi Surat Edaran (SE) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri nan ditujukan kepada jejeran pemprov, pemkab, dan pemkot se-Indonesia.

Surat Edaran tersebut dinilai krusial demi menyelaraskan persepsi akibat pengangkatan PPPK Paruh Waktu terhadap shopping pegawai serta daya dukung fiskal daerah.

“Daerah memerlukan instrumen teknis nan seragam. Jangan sampai keputusan berbeda hanya lantaran perbedaan tafsir,” tegasnya.

Dalam agenda audiensi mendatang, FORTEKIN bakal mengusung tiga poin tuntutan utama. Pertama, mendesak pemerintah pusat merumuskan skema kebijakan nan setara dan merata mengenai alih status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Kedua, meminta pemerintah pusat mengambil alih alokasi penggajian PPPK Paruh Waktu dari APBD ke APBN secara menyeluruh tanpa membeda-bedakan profesi, baik guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis.

Ketiga, mendesak Kemendagri aktif mengawal proses alih status ASN tenaga teknis dari PPPK Paruh Waktu menuju PPPK Penuh Waktu.

Saipul menegaskan, persoalan PPPK Paruh Waktu tidak sebatas urusan manajemen kepegawaian, melainkan menyangkut kepastian anggaran, kepastian status norma ASN, serta mutu pelayanan publik ke depan.

“Kami siap duduk berbareng Kemendagri. nan kami harapkan adalah kepastian kebijakan dan pedoman nan sama untuk seluruh daerah,” pungkasnya. (Sudur/Fine)

Selengkapnya