Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)
PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pelarian seorang oknum pengacara berinisial AEF (37) namalain Fefen Sambo justru menambah daftar persoalan norma nan dihadapinya.
Saat tetap berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana manajemen kependudukan dan perlindungan info pribadi, sekarang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Fefen Sambo merupakan penduduk Jalan Garuda, Kelurahan Pandian, Kabupaten Sumenep. Penetapan tersangka tersebut dilakukan interogator Satreskrim Polres Pamekasan berasas hasil investigasi atas laporan polisi tertanggal 19 Juni 2026 nan dibuat pihak MyBank.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan membenarkan adanya penetapan tersangka baru terhadap AEF. Menurutnya, interogator telah mengumpulkan bukti dalam perkara dugaan pemalsuan arsip tersebut.
“Tersangka AEF nan saat ini statusnya tetap buron (DPO) kembali terjerat tindak pidana pemalsuan dokumen. Penyidik Satreskrim telah mengantongi bukti kuat dan resmi menetapkannya sebagai tersangka,” tegas Yoni.
Perkara tersebut bermulai pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, AEF mendatangi Kantor Satlantas Polres Pamekasan di Jalan Stadion Nomor 81 untuk mengurus satu unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD warna putih dengan nomor polisi M-1251-AS.
Dalam proses pengurusan tersebut, AEF menyerahkan kartu tanda masyarakat (KTP) serta sebuah surat nan diklaim sebagai surat resmi dari pihak MyBank. Dokumen tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan petugas.
Petugas Satlantas selanjutnya mendokumentasikan surat tersebut dan melakukan konfirmasi kepada pihak MyBank. Berdasarkan hasil klarifikasi, pihak bank disebut tidak pernah menerbitkan surat sebagaimana nan diserahkan kepada petugas.
Setelah mengetahui adanya dugaan pemalsuan dokumen, pihak MyBank melalui Eko Widiyanto kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Pamekasan.
Dari hasil investigasi dan gelar perkara, Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan sejumlah peralatan bukti. Barang bukti tersebut juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor).
Di antaranya, satu unit telepon seluler Huawei Pura 70 Ultra warna hitam nan disebut berisi foto surat nan diduga palsu. Penyidik juga mengamankan rekaman CCTV berdurasi sekitar 50 detik nan merekam keberadaan AEF saat menyerahkan arsip kepada petugas Satlantas Polres Pamekasan.
Selain itu, interogator telah mengantongi hasil uji Laboratorium Forensik terhadap telepon seluler dan rekaman CCTV tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AEF dipersangkakan dengan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggunaan surat palsu.
Yoni mengatakan pihak kepolisian menyayangkan sikap tersangka nan hingga sekarang belum memenuhi panggilan dan tetap berstatus DPO dalam perkara sebelumnya. Kepolisian menegaskan pencarian terhadap AEF bakal terus dilakukan.
“Kami tegaskan, tim Satreskrim Polres Pamekasan tidak bakal berakhir dan bakal terus mengejar DPO AEF sampai dapat. Menghindar hanya bakal memperberat balasan bagi nan bersangkutan,” ujar Yoni.
Polres Pamekasan juga meminta support masyarakat untuk membantu memberikan info andaikan mengetahui keberadaan AEF. Masyarakat nan memandang alias mengetahui keberadaan DPO tersebut diminta segera menghubungi pihak kepolisian.
“Bagi masyarakat nan melihat, berjumpa, alias mengetahui keberadaan oknum pengacara AEF, kami minta support untuk segera menghubungi Call Center Bebas Pulsa 110 alias langsung mengamankan dan menyerahkan nan berkepentingan ke Mapolres Pamekasan maupun instansi polisi terdekat,” imbau Kasihumas. (nda)

2 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·