Lora Cabul di Bangkalan Divonis 12 Tahun Penjara, Pengacara Korban Apresiasi Putusan Hakim

1 jam yang lalu 3

HUT RI ke-81

KABAR MADURA | Putusan majelis pengadil terhadap terdakwa Umar Faruk, pelaku pencabulan terhadap santrinya di Yayasan Pesantren Nurul Karomah, Kecamatan Galis, Bangkalan, mendapat apresiasi dari pihak korban.

Pengacara korban, Risang Bima Wijaya, menilai vonis nan dijatuhkan pada Kamis (13/8/2026) menunjukkan bahwa majelis pengadil mempertimbangkan fakta-fakta nan terungkap selama persidangan, sekaligus menggunakan keyakinannya dalam menentukan hukuman.

Menurut Risang, terdakwa sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana 11 tahun penjara. Namun, majelis pengadil justru menjatuhkan balasan lebih berat, ialah 12 tahun penjara.

“Kita apresiasi. Tuntutannya 11 tahun, vonisnya 12 tahun. Berarti pengadil mempunyai kepercayaan bahwa perkara ini kudu dihukum lebih berat,” ujarnya, Kamis (20/8/2026).

Selain pidana penjara, pihak korban juga mengapresiasi keputusan majelis pengadil nan membebankan restitusi alias tukar kerugian sebesar Rp81 juta kepada terdakwa untuk diberikan kepada korban.

“Yang kedua, kami juga mengapresiasi lantaran pengadil memutus restitusi alias tukar rugi kepada korban sebesar Rp81 juta. Kalau tidak dibayar, ada tambahan balasan satu tahun,” jelasnya.

Risang menilai putusan itu menjadi sinyal krusial dalam penegakan norma terhadap perkara kekerasan seksual terhadap anak. Terlebih, menurutnya, perubahan izin saat ini memberikan ruang bagi pengadil untuk mempertimbangkan kebenaran persidangan dan keyakinannya dalam menentukan pidana.

“Menurut kami sebagai pihak korban, putusan ini sudah bagus dan sesuai dengan kebenaran nan terungkap di persidangan,” tambahnya.

Risang juga menyebut, putusan terhadap Umar Faruk berpotensi menjadi pertimbangan krusial dalam perkara lain nan berangkaian dengan kasus serupa di lingkungan pesantren tersebut.

Sebab, terdapat terdakwa lain nan disebut terlibat dalam perkara dengan korban nan sama. Terdakwa tersebut sekarang tetap menjalani proses persidangan.

“Ini menjadi referensi untuk terdakwa berikutnya, nan satunya lagi Suhaimi. Suhaimi juga sudah disidang untuk kasus nan sama dan korbannya sama,” tuturnya.

Kata Risang, korban dalam perkara tersebut diduga mengalami pencabulan oleh dua terdakwa nan mempunyai hubungan saudara.

Untuk perkara Suhaimi, Risang menegaskan, proses persidangan tetap berjalan. Dia berambisi majelis pengadil nantinya juga mempertimbangkan seluruh kebenaran nan terungkap dalam persidangan secara objektif.

Sementara mengenai kemungkinan terdakwa Suhaimi mengusulkan banding, Risang menambahkan, pihaknya menghormati kewenangan norma terdakwa.

“Kalau banding, tidak masalah. Itu kewenangan terdakwa untuk melakukan upaya hukum. Banding maupun kasasi memang kewenangan mereka,” tegasnya.

Risang berambisi putusan tersebut dapat menjadi preseden positif dalam penanganan perkara pencabulan terhadap anak.

“Walaupun undang-undang nan baru menghapus ancaman minimal unik untuk beberapa tindak pidana, termasuk tindak pidana perlindungan anak, kami berambisi ini menjadi contoh bahwa kepercayaan pengadil juga mempunyai peranan krusial dalam menjatuhkan putusan,” pungkasnya. (fik/zul)

Selengkapnya