MR, penduduk Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan saat diamankan Polres Sampang atas kasus curanmor. (KLIKMADURA)
SAMPANG || KLIKMADURA – Siaran langsung melalui TikTok menjadi petunjuk bagi Holil, penduduk Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, untuk menemukan laki-laki nan diduga membawa kabur sepeda motornya.
Pria berinisial MR, penduduk Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, akhirnya diamankan polisi setelah sebelumnya membawa sepeda motor Honda Vario milik Holil dengan argumen hendak membeli nasi.
Kasus tersebut bermulai pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat berada di depan persewaan PlayStation di Desa Jatrah Timur, Kecamatan Banyuates, Holil meminta MR membeli nasi balut menggunakan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 4053 HZ.
MR kemudian pergi membawa motor tersebut. Namun, beberapa jam berlalu, sepeda motor maupun MR tak kunjung kembali.
Jejak MR baru diketahui dua hari kemudian. Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, Holil memandang MR sedang melakukan siaran langsung melalui aplikasi TikTok.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Holil berbareng saksi berinisial Z mendatangi MR dan meminta penjelasan mengenai keberadaan sepeda motor nan sebelumnya dibawanya.
Di hadapan korban, MR disebut mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual. Honda Vario milik Holil itu disebut telah beranjak tangan kepada seseorang di wilayah Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, dengan nilai Rp4.050.000.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan Holil ke Polsek Banyuates. Polisi melakukan penanganan perkara hingga MR diamankan.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, MR saat ini telah diamankan di Polres Sampang untuk menjalani proses hukum.
“Peristiwa itu berasal dari penggelapan sepeda motor oleh pelaku, sepeda motor tersebut dijual ke kecamatan Sreseh dengan nilai Rp4.050.000, sempat diamankan di Polsek Banyuates lampau diserahkan untuk diamankan di Polres Sampang,” ujar Eko.
Dari tangan terlapor, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan bukti. Di antaranya STNK original dan BPKB Honda Vario, satu kemeja lengan panjang warna biru, satu sarung warna ungu, serta satu unit ponsel Vivo Y29 warna hitam.
Polisi menyebut ponsel tersebut dibeli menggunakan duit hasil penjualan sepeda motor milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi nan ditaksir sekitar Rp15 juta.
Polsek Banyuates menjerat MR dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penggelapan.
Ketentuan tersebut mengatur perbuatan melawan norma berupa mempunyai peralatan milik orang lain nan sebelumnya berada dalam penguasaan pelaku bukan lantaran tindak pidana.
Dalam perkara ini, sepeda motor berada dalam penguasaan MR setelah diminta korban untuk membeli nasi. Kendaraan tersebut kemudian disebut dijual tanpa izin pemilik.
Perkara tersebut selanjutnya diproses oleh Polres Sampang sesuai ketentuan norma nan berlaku. (ali/nda)

17 jam yang lalu
4








English (US) ·
Indonesian (ID) ·