Lima Bulan Buron, Pencuri Motor Asal Bangkalan Diringkus Polres Sampang

4 jam yang lalu 1

SAMPANG, koranmadura.com – Pelarian AM (32), buronan kasus pencurian sepeda motor milik Evi Herawati (51), penduduk Dusun Semampir, Desa Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya terhenti. Pria asal Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan itu diringkus abdi negara kepolisian.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Puji Eko Waluyo menyampaikan bahwa penangkapan tersangka nan merugikan korban hingga Rp25 juta ini berkah pencarian intensif Satreskrim Polres Sampang di lapangan.

Tersangka AM dicegat petugas saat berada di area Jalan Trunojoyo, Kecamatan Sampang Kota, pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

“Kami amankan pelaku AM di area kota Sampang, sekitar 17.30 wib, dan kami langsung membawanya ke Mapolres Sampang. Pelaku AM merupakan DPO sejak lima bulan lalu,” kata AKP Puji Eko Waluyo, Selasa, 1 September 2026 hari ini.

AKP Puji membeberkan, kejadian pencurian sepeda motor trail Honda CRF warna hitam milik anak korban tersebut terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 awal hari sekitar pukul 02.30 WIB, tepat saat penunggu rumah tengah bersiap menunaikan ibadah sahur.

“Sepeda motor korban nan diparkir di dalam dapurnya tiba-tiba raib dan kondisi pintu dapur terbuka. Saat itu penunggu rumah hendak melakukan sahur,” ceritanya.

Aksi kejahatan para pelaku sempat dipergoki oleh tetangga korban. Saksi memandang motor korban dibawa kabur ke arah utara menuju Desa Batuporo Barat oleh dua orang, ialah residivis berinisial AS berbareng tersangka AM.

Pihak kepolisian mengungkapkan, motif tersangka melancarkan tindakan pencurian di malam hari tersebut murni didasari oleh aspek dorongan ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka AM sekarang dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Sampang dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHPidana. (Muhlis/Fine)

Selengkapnya