KM/DEWI FITRIA | PROSEDUR DIPERSOALKAN: Kuasa norma tersangka mendatangi Mapolres Pamekasan, Rabu (30/9/2026), untuk meminta penjelasan mengenai masa dan letak penahanan kliennya dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap wanita penyandang disabilitas.KABAR MADURA | Achmad Suhairi, kuasa norma M (inisial), tersangka kasus kekerasan seksual terhadap wanita penyandang disabilitas berinisial S asal Kecamatan Pakong mendatangi Mapolres Pamekasan, Rabu (30/9/2026). Kedatangannya untuk mempertanyakan prosedur dan masa penahanan kliennya.
Sebelumnya, kasus nan menjadi perhatian publik tersebut mencuat setelah dilaporkan kerabat korban ke Polres Pamekasan pada 2 September 2026. Dalam laporan itu, S diduga menjadi korban rudapaksa sebanyak empat kali oleh laki-laki berinisial M dan T di letak berbeda.
Satreskrim Polres Pamekasan kemudian melakukan penyelidikan dan menempatkan M sebagai tersangka, kemudian ditahan pada pertengahan September 2026 lalu.
Namun, kehadiran tim advokat tersangka berbareng pihak family bermaksud meminta penjelasan interogator mengenai pemisah masa penahanan awal nan dicantumkan selama 20 hari. Per 29 September lalu, menurut Suhairi, masa penahanan M semestinya telah habis.
Suhairi berdasar bahwa masa penahanan kliennya terhitung sejak 10 hingga 29 September 2026. Pihaknya mengaku belum menerima tembusan surat perpanjangan penahanan dari interogator hingga tanggal 30 September 2026 kini.
“Kami mendatangi Satreskrim Polres Pamekasan untuk berkoordinasi mengenai masa penahanan 20 hari nan menurut kalkulasi kami sudah berhujung pada 29 September,” ujarnya, Rabu (30/9/2026).
Selain masalah pemisah waktu, Suhairi juga mempermasalahkan penetapan tersangka nan berada di Lapas Kelas IIA Pamekasan, sementara dalam surat perintah penahanan tertulis di rutan Polres Pamekasan.
Pihaknya mengaku telah mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pamekasan untuk menguji persoalan tersebut. Tersangka mengusulkan keberatan prosedur dan praperadilan, sembari berjalannya proses norma nan dilakukan interogator Polres Pamekasan dalam kasus tersebut.
Sementara itu, saat Kabar Madura mengonfirmasi mengenai argumen resmi mengenai status perpanjangan penahanan tersangka serta perkembangan berkas perkara tersebut, Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan sedang tidak ada di ruangannya. Ketika dihubungi melalui pesan obrolan WhatsApp, dia hanya merespon singkat.
“Saya konfirmasikan dulu ya,” tutupnya. (fit/waw)

55 menit yang lalu
1









English (US) ·
Indonesian (ID) ·