KABAR MADURA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menanggapi sorotan mengenai info kependudukan, terutama keberadaan penduduk nan tercatat mempunyai usia di atas 100 tahun dalam daftar pemilih.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bangkalan, Qomaruddin, menilai pernyataan dari Dirjen Dukcapil berpotensi memberikan akibat negatif terhadap KPU. Menurutnya, pernyataan itu dapat menimbulkan kesan bahwa info pemilih di Bangkalan tidak tertata dengan baik.
“Pernyataan Dirjen Dispendukcapil berimplikasi negatif ke KPU mengenai umur tertua penduduk, lantaran seolah-olah info pemilih di Bangkalan amburadul,” ujarnya, Rabu (9/9/2026).
Menepis kesan itu, Ketua KPU Bangkalan, Elmi Abbas, menjelaskan bahwa pihaknya tidak tinggal tak bersuara terhadap info pemilih nan tercatat berumur lebih dari 100 tahun.
KPU, kata dia, melakukan pencocokan dan penelitian (coktas) dengan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi aktual para pemilih tersebut.
“Kegiatan coktas, kami turun ke bawah untuk memastikan info pemilih nan berada di atas umur 100 tahun,” sebutnya.
Dalam proses itu, KPU Bangkalan mengambil sejumlah sampel di beberapa kecamatan. Di Kecamatan Modung, Desa Manggaan, misalnya, ditemukan penduduk nan dalam info tercatat sebagai pemilih dalam negeri. Namun, setelah dilakukan pengecekan, penduduk itu diketahui bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Temuan usia ekstrem juga ditemukan di Desa Kolla, Kecamatan Modung. KPU Bangkalan mendapati pemilih aktif atas nama Miskah nan tercatat berumur 114 tahun.
Sementara itu, di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, terdapat Siti Khotijah nan tercatat berumur 120 tahun. Sedangkan di Desa Durjan, Kecamatan Kokop, terdapat Maryam nan tercatat berumur 118 tahun.
Elmi menegaskan, proses coktas dilakukan dengan melibatkan koordinasi berbareng sejumlah pihak terkait, termasuk Bawaslu dan Dispendukcapil.
“Dalam melaksanakan coktas, kami tetap melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan Dispendukcapil,” ungkapanya.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bangkalan Sairil Munir menyampaikan hasil coktas dan verifikasi aktual terhadap daftar pemilih hingga triwulan kedua.
Dari proses tersebut, KPU Bangkalan mencatat terdapat 168 pemilih berumur di atas 100 tahun nan tetap hidup di Kabupaten Bangkalan.
“Untuk pemilih di atas 100 tahun di Bangkalan, 168 orang dan tetap hidup dan sehat,” ungkapnya.
Selain melakukan verifikasi terhadap pemilih berumur lanjut, KPU Bangkalan juga terus melakukan pemutakhiran info pemilih baru. Hingga triwulan kedua, tercatat sebanyak 18.767 pemilih baru di Kabupaten Bangkalan.
Dengan demikian, jumlah pemilih sementara di Bangkalan tercatat sebanyak 806.426 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 389.261 pemilih laki-laki dan 417.165 pemilih perempuan.
“Dinamika info pemilih terus bergerak lantaran ada nan meninggal dan pemilih baru serta masuk dan keluar penduduk di Bangkalan,” jelasnya.
Dalam proses pemutakhiran, KPU Bangkalan juga tetap menemukan penduduk nan telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum mempunyai e-KTP. Kondisi itu banyak ditemukan pada lulusan SMA alias siswa kelas tiga serta kalangan santri nan belum melakukan perekaman e-KTP.
Sebab itu, Sairil meminta masyarakat nan telah memenuhi syarat sebagai pemilih segera melakukan perekaman e-KTP. Langkah tersebut diperlukan agar info kependudukan semakin komplit sekaligus mendukung kecermatan daftar pemilih.
Selain persoalan tersebut, ditemukan info dobel berupa NIK nan tercatat sama dengan wilayah lain. Temuan tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan verifikasi nan terus dilakukan KPU.
Meski tetap terdapat dinamika dan persoalan dalam info kependudukan, KPU Bangkalan memastikan proses verifikasi terus dilakukan agar daftar pemilih semakin sesuai dengan kondisi aktual masyarakat.
“Insya Allah info nan kami sajikan nyaris sah sesuai dengan penduduk Bangkalan,” pungkasnya. (fik/zul)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·