Korban Pencabulan di Bangkalan Kembali Trauma, Pendamping Tekankan Pentingnya Dukungan Sosial

7 jam yang lalu 3

KABAR MADURA | Pendamping korban dalam perkara tindak pidana pencabulan di Kecamatan Galis, Bangkalan, terus memberikan penguatan psikologis kepada korban dan keluarganya selama proses norma berlangsung.

Direktur Muslimah Humanis Indonesia (MHI), Mutmainah, mengatakan, pendampingan dilakukan untuk memastikan korban dan keluarganya tetap kuat dalam mengikuti setiap tahapan proses hukum.

“Pendamping berupaya terus menguatkan korban dan family agar mengikuti proses norma nan sudah ada,” ujarnya, Kamis (24/9/2026).

Pendampingan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga kondisi psikologis korban. Mutmainah menegaskan, pendekatan tersebut dinilai krusial agar korban dapat menghadapi persidangan berikutnya dengan kondisi nan lebih siap.

“Kami sebagai pendamping ilmu jiwa juga berupaya untuk tetap melakukan pendampingan ilmu jiwa sehingga korban dan family segera pulih dari trauma, khususnya korban, sehingga menghadapi persidangan-persidangan berikutnya lebih siap,” tuturnya.

Mutmainah menjelaskan, persidangan nan menghadirkan dua terdakwa lainnya menjadi tantangan tersendiri bagi korban. Situasi itu dinilai dapat kembali mengingatkan korban terhadap pengalaman nan dialaminya.

Menurutnya, kondisi tersebut membikin korban kembali merasa sedih dan mengalami trauma.

“Persidangan dengan dua terdakwa lain sehingga ini juga mengakibatkan korban kembali mengalami sedih dan mengingat kembali perilaku nan dilakukan oleh mereka berdua. Sehingga ini membikin korban muncul lagi trauma nan dialaminya,” jelasnya.

Sebab itu, pendamping terus berupaya memberikan ketenangan dan support kepada korban agar dapat menjalani proses persidangan dengan lebih tenang.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil (INSYA) Bangkalan itu menambahkan, kondisi psikologis korban tetap menjadi perhatian utama pendamping, termasuk ketika terdapat perkembangan mengenai tuntutan jaksa terhadap salah satu pelaku.

Dukungan dari family maupun masyarakat juga mempunyai peran krusial dalam membantu korban melewati proses norma nan tetap berjalan.

“Pendamping tetap mengutamakan psikologis daripada korban sehingga korban tetap lebih bisa mengurangi trauma nan dialaminya. Di sinilah kegunaan daripada support sosial dan juga semua pihak untuk mengawal kasus ini,” terangnya.

Dukungan tersebut, lanjut Mutmainah, diperlukan agar korban dapat melewati seluruh proses norma tanpa kehilangan semangat untuk memperoleh keadilan.

Mutmainah juga menyebut, korban telah mengenal salah satu pelaku nan tetap berumur 15 tahun sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD).

“Korban mengatakan bahwa pelaku nan 15 tahun ini merupakan kawan mulai dari di SD,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan nan disampaikan kepada pendamping, korban juga mengetahui bahwa pelaku tersebut nan memberikan nomor telepon kepada dua pelaku lainnya.

Selain itu, kata Mutmainah, korban merasa sedih setelah mengetahui salah satu pelaku anak mendapatkan tuntutan tiga tahun. Menurut korban, tuntutan tersebut dinilai terlalu ringan.

“Sehingga korban merasa sedih mendengar pelaku dituntut tiga tahun,” pungkasnya. (fik/zul)

Selengkapnya