Kontrak Pengelolaan Ekowisata Mangrove Lembung Tak Diperpanjang

37 menit yang lalu 1

Kondisi ekowisata mangrove di Desa Lembung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pengelolaan Ekowisata Mangrove Lembung, Kabupaten Pamekasan, belum dilanjutkan melalui perpanjangan perjanjian dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Meski demikian, area wisata tersebut tetap dibuka untuk masyarakat tanpa pungutan karcis.

Belum diperpanjangnya kerja sama tersebut berangkaian dengan status area nan disebut masuk dalam skema Kawasan Hutan dengan Perlakuan Khusus (KHDPK).

Di sisi lain, kondisi sejumlah akomodasi Ekowisata Mangrove Lembung juga memerlukan perbaikan, sementara anggaran untuk rehabilitasi belum tersedia.

Kabid Pariwisata Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Pamekasan Khairul Komar membenarkan kerja sama pengelolaan Ekowisata Mangrove Lembung belum diperpanjang pada tahun ini.

Menurutnya, kondisi akomodasi di area wisata tersebut cukup banyak mengalami kerusakan. Namun, Pemkab Pamekasan belum mempunyai anggaran unik untuk melakukan perbaikan.

“Kerusakannya lumayan di sana, nan mau dilakukan perbaikan juga anggarannya belum ada,” ujar Komar.

Komar menjelaskan, anggaran pengelolaan lokasi wisata nan tersedia tahun ini hanya sekitar Rp70 juta. Dana tersebut dialokasikan untuk dua destinasi nan tetap berada dalam pengelolaan alias kerja sama Pemkab Pamekasan.

Kedua destinasi tersebut ialah Pantai Jumiang nan merupakan aset Pemkab Pamekasan dan Pantai Talang Siring nan pengelolaannya tetap melibatkan pemerintah desa.

“Sekarang sisa dua, Lembung belum diperpanjang kontraknya. Untuk kerja sama lagi kami belum tahu kapan,” terang Komar.

Sebelumnya, Pemkab Pamekasan mengelola tiga lokasi wisata nan turut menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), ialah Ekowisata Mangrove Lembung, Pantai Jumiang, dan Pantai Talang Siring.

Sementara itu, mantan Ketua Pokdarwis Ekowisata Mangrove Lembung Slaman mengatakan, perjanjian kerja sama pengelolaan area tersebut dengan Perhutani Madura telah berakhir.

Berdasarkan info nan diterimanya, area tersebut sekarang masuk dalam skema KHDPK nan ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Meski status kerja sama pengelolaannya belum diperpanjang, Slaman menyebut area Ekowisata Mangrove Lembung tetap dapat dikunjungi masyarakat.

Namun, visitor tidak dikenakan biaya masuk lantaran belum ada sistem pungutan karcis nan diberlakukan.

“Yang tidak diperpanjang itu jika tidak salah sejak tahun 2025. Kami tetap buka tanpa ada pungutan karcis,” pungkasnya. (enk/nda)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0