Personel Polres Pamekasan saat memandang kondisi korban dugaan penganiayaan di RSUD Smart Pamekasan. (KLIKMADURA)
PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan turun tangan menyelidiki info mengenai dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur nan disebut terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Desa Ponjenan Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
Langkah tersebut dilakukan setelah info mengenai dugaan kekerasan terhadap korban berinisial MA beredar melalui media online dan media sosial.
Polisi mendatangi pihak family korban untuk memastikan kondisi sekaligus menggali info mengenai peristiwa nan sebenarnya terjadi.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, Unit Reskrim Polsek Tamberu berbareng Bhabinkamtibmas mendatangi kediaman korban pada Senin (5/10/2026).
“Menindaklanjuti info nan berkembang di media, personel Polsek Tamberu langsung mendatangi rumah korban MA untuk mendalami peristiwa sebenarnya sekaligus memastikan kondisi korban,” ujar Evan.
Berdasarkan keterangan awal nan diperoleh kepolisian, dugaan kekerasan tersebut disebut terjadi pada Senin (28/9/2026) di lingkungan Pondok Pesantren Mambaul Ulum.
Peristiwa tersebut baru diketahui family beberapa hari kemudian. Orang tua korban, Ahmad Ramli, mengetahui kondisi anaknya saat datang menjenguk pada Jumat (2/10/2026).
Saat itu, korban dalam kondisi sakit dan diduga mengalami luka akibat tindakan kekerasan nan disebut dilakukan oleh rekannya. Namun, kepolisian tetap melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa dan pihak nan bertanggung jawab.
Korban saat ini telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Slamet Martodirdjo Pamekasan. Polisi juga memfasilitasi pemeriksaan Visum et Repertum (VeR) sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penanganan perkara.
Karena korban tetap berumur di bawah umur, Polsek Tamberu juga mengarahkan serta mendampingi family untuk menempuh sistem pelaporan resmi.
“Karena korban merupakan anak di bawah umur, kami menyarankan dan mendorong pihak family untuk membikin laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan agar penanganan perkaranya dapat ditangani secara spesifik dan ahli sesuai ketentuan norma perlindungan anak,” jelas Evan.
Polres Pamekasan mengimbau masyarakat tidak mengambil konklusi sendiri atas info nan beredar. Kepolisian meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada interogator untuk mengumpulkan keterangan dan perangkat bukti sebelum perkara disimpulkan.
Polres Pamekasan memastikan info tersebut bakal ditindaklanjuti melalui prosedur norma nan bertindak dengan tetap memperhatikan kondisi korban sebagai anak di bawah umur. (nda)

48 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·