30 Tahun Merantau di Malaysia, PMI Asal Bangkalan Meninggal karena Pendarahan Otak

51 menit yang lalu 1

KABAR MADURA | Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal Kabupaten Bangkalan, Siti Karimah (56), meninggal bumi di Malaysia setelah mengalami sakit saat berada di tempat kerjanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, mengatakan, pihaknya menerima info mengenai meninggalnya Karimah melalui surat dari KBRI Kuala Lumpur tertanggal 2 Oktober 2026 dengan nomor 01712/SBPM-KL/2026/04 tentang bukti kematian.

“Kami mendapatkan surat dari KBRI Kuala Lumpur mengenai adanya PMI asal Bangkalan meninggal bumi pada 1 Oktober 2026 kisaran pukul 15.19 WIB,” ujarnya, Senin (5/10/2026).

Karimah sebelumnya bekerja di sektor bangunan sebagai kernet sekitar 30 tahun lalu. Dalam beberapa waktu terakhir, kata Jemmi, wanita itu diketahui bekerja di sebuah kantin di Malaysia.

Sebelum meninggal dunia, Karimah sempat mengeluhkan pusing saat berada di tempat kerja. Atasannya apalagi sempat menawarkan untuk mengantarkan Karimah ke rumah sewanya.

“Penyebabnya sakit. Sebelum itu dia mengeluh pusing saat di tempat kerja. Atasannya sempat mau mengantarkan ke rumah sewanya, namun Karimah menolak hingga kemudian dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.

Karimah selanjutnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Tuanku Ja’afar, Seremban, Negeri Sembilan, Malaysia. Namun, nyawanya tidak tertolong. Berdasarkan keterangan nan diterima Disperinaker Bangkalan, Karimah dinyatakan meninggal bumi akibat pendarahan otak.

“Jenazah baru bisa dipulangkan dari Malaysia pada tanggal 3 Oktober 2026 dan tiba di Bandara Juanda pada pukul 15.30 WIB. Setelah itu dibawa ke rumah duka di Desa Banyoneng Laok, Kecamatan Geger,” ujarnya.

Proses pemulangan jenazah tersebut difasilitasi oleh Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Pamekasan hingga akhirnya Karimah tiba di rumah duka dan diserahkan kepada pihak keluarga.

Jemmi mengingatkan masyarakat agar tidak memilih jalur nonprosedural untuk bekerja ke luar negeri. Menurutnya, keberangkatan melalui jalur resmi berangkaian erat dengan perlindungan dan agunan nan diterima PMI selama bekerja.

Jalur prosedural, lanjutnya, memberikan agunan perlindungan sekaligus kepastian bagi pekerja migran ketika bekerja di luar negeri.

“Kami imbau agar masyarakat memilih jalur resmi agar bisa bekerja lebih nyaman dan mendapatkan perlindungan saat bekerja di luar negeri,” pungkasnya. (fik/zul)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0