SUMENEP, Kompasmadura.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mempercepat tranformasi proses pengolahan sampah guna mewujudkan Sumenep Bebas Dumping 2026.”Saat ini pengelolaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) telah di arahkan menuju sistem controlled landfill, sebagai langkah strategis menggantikan pola pembuangan terbuka nan selama ini menjadi perhatian pemerintah pusat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf menegaskan bahwa TPA di Sumenep saat ini tidak lagi mengarahkan pada pola pembuangan terbuka (Open Dumping) melainkan bertranformasi menuju sistem controlled landfill. Kamis (23/7/2026).
“Sekarang kita sudah menuju ke sistem controlled landfil, jadi tidak lagi pada pola tahapan Open Dumping. Sampah nan masuk dilakukan penilaian terlebih dahulu, kemudian dilakukan pemadatan dan penimbunan terlebih dahulu. Kemudian dilakukan pemadatan dan penimbunan agar pengelolaan lebih tertata dan ramah lingkungan”. Ucapnya
langkah ini dilakukan untuk mengurangi beban TPA sekaligus memperpanjang usia jasa tempat pembuangan sampah milik daerah.
Melalui teknologi RDF, sampah nan telah dipilah diolah menjadi bahan bakar pengganti pengganti batu bara.Produk RDF nan dihasilkan apalagi telah mempunyai jalur pengedaran ke sektor industri sebagai sumber daya alternatif. Tambahnya
Sepanjang tahun 2026, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep menargetkan seluruh rantai pengelolaan sampah, mulai dari pemilihan di tingkat masyarakat hingga pengolahan di mesin RDF, dapat melangkah maksimal.Dengan demikian, hanya sampah residu nan masuk ke TPA dan praktik open dumping dapat ditinggalkan sepenuhnya. (Rie/Red)










English (US) ·
Indonesian (ID) ·