(KM/IST) HUMAS POLRES PAMEKASAN: Ipda Yoni Evan Pratama.KABAR MADURA | Polres Pamekasan terus mendalami kasus dugaan penyegelan sepihak dan penyekapan siswa SMK Kesehatan Nusantara nan diduga dilakukan salah satu mantan pengurus Yayasan Kunci Ilmu.
Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak nan berangkaian dengan kasus tersebut telah dilakukan. Pemeriksaan meliputi pihak sekolah, siswa, hingga pihak nan melakukan penyegelan.
“Untuk semua saksi sudah diperiksa dan kita bakal melakukan gelar perkara,” ujarnya, Selasa (1/9/2026).
Gelar perkara itu menjadi tahapan lanjutan untuk menentukan arah penanganan kasus berasas hasil pemeriksaan dan keterangan nan telah dikumpulkan penyidik. Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan agenda penyelenggaraan gelar perkara tersebut.
“Segera mungkin,” singkatnya saat ditanya mengenai realisasi gelar perkara nan dimaksud.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Kesehatan Nusantara, Ahmad Mahfud, menuturkan, aktivitas belajar mengajar (KBM) saat ini melangkah lancar. Pembelajaran dilakukan melalui dua mekanisme, ialah secara daring dan tatap muka nan dikhususkan bagi siswa nan mempunyai agenda praktik.
“Untuk pembelajaran offline dilakukan di Yayasan Babul Ulum Nyalaran, kediaman komite sekolah. Dalam waktu dekat, bakal kembali belajar tatap muka di gedung SMK Kesehatan Nusantara,” jelas Mahfud.
Diketahui, gedung SMK Kesehatan Nusantara disegel sejak Senin (11/5/2026). Akibat penyegelan tersebut, puluhan siswa terpaksa mengikuti KBM secara daring.
Penyegelan dilakukan oleh salah satu mantan pengurus Yayasan Kunci Ilmu, Arofatin Nisa’, nan menyatakan sebagai pemilik lahan berasas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0328.
Saat ini, terdapat dua proses norma nan melangkah secara terpisah. Perkara pidana ditangani Polres Pamekasan, sedangkan gugatan perdata sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. (nur/zul)

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·