PAMEKASAN, koranmadura.com – Kasus dugaan pencabulan dan pelecehan seksual bentuk terhadap siswi di bawah umur nan meletus di lingkungan sekolah area Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, resmi naik ke tahap penyidikan.
Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah menetapkan seorang laki-laki berinisial S, penduduk Dusun Probungan Tengah, Desa Karang Anyar, Kecamatan Proppo, sebagai tersangka utama.
Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama mewakili Kapolres Pamekasan menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti petunjuk nan kuat serta pemeriksaan saksi secara marathon.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 06.20 WIB di dalam ruang kelas 6 SDN Karang Anyar 1 Proppo,” kata Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, Selasa, 29 September 2026 hari ini.
Kasus kejahatan cabul di lingkungan pendidikan ini dilaporkan secara resmi oleh pelapor berinisial AM selang sepuluh menit setelah kejadian, ialah sekitar pukul 06.30 WIB.
Guna melengkapi berkas perkara, korps bhayangkara turut menyita peralatan bukti berupa satu stel busana seragam olahraga kaos berwarna biru jingga milik korban.
Dari hasil gelar perkara dan resume perangkat bukti, tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelecehan seksual bentuk terhadap anak di bawah umur di area sekolah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) alias Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Pamekasan berkomitmen menindak tegas segala corak kejahatan seksual anak serta memberikan pendampingan psikologis dan norma secara ahli bagi korban. (Sudur/Fine)

2 jam yang lalu
4








English (US) ·
Indonesian (ID) ·