SUMENEP, koranmadura.com – Dua laki-laki diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Jumat, 16 Oktober 2026, malam.
Kedua laki-laki tersebut masing-masing berinisial AM, 43, penduduk Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan ISA, 31, penduduk Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten. Keduanya diamankan di letak berbeda.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful menuturkan, pengungkapan kasus bermulai sekitar pukul 19.20 WIB di teras rumah milik seorang penduduk berinisial A di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep. Di letak itu, petugas mengamankan AM.
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua kantong plastik klip mini berisi kristal nan diduga sabu. Masing-masing paket mempunyai berat netto sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram.
“Barang tersebut ditemukan di tumpukan sampah di sebelah kiri AM dan dibungkus menggunakan sobekan tisu putih,” kata Kompol Sjaiful dalam keterangannya, Sabtu, 17 Oktober 2027.
Berdasarkan keterangan awal, sambungnya, AM mengaku mendapatkan peralatan haram tersebut melalui perantara ISA. Berbekal info itu, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan laki-laki tersebut.
Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mengamankan ISA di area parkir Rumah Sakit Islam (RSI) Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Dari ISA, petugas mengamankan satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna hitam. Sementara dari AM, polisi menyita dua paket nan diduga sabu, sobekan tisu putih, serta satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna putih.
“Keduanya beserta peralatan bukti selanjutnya dibawa ke instansi Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses norma lebih lanjut,” lanjutnya.
Dalam perkara tersebut, interogator menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain nan relevan sesuai hasil penyidikan.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar berkedudukan aktif memberikan info kepada kepolisian andaikan mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. FATHOL ALIF

5 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·