Kasus Dugaan Penganiayaan di Ketapang Masuk Penyidikan, Terlapor Dua Kali Mangkir

1 jam yang lalu 1

Kantor Polres Sampang. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap MR (27), penduduk Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, kembali menjadi sorotan.

Setelah sebelumnya ramai akibat beredarnya rekaman dugaan kekerasan di media sosial, perkara nan melibatkan tiga terlapor tersebut sekarang masuk tahap penyidikan.

KBO PPA Satreskrim Polres Sampang Ipda Poundra, S.H., M.H., membenarkan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ia juga menyebut terlapor telah dua kali dipanggil interogator untuk menjalani pemeriksaan, tetapi tidak memenuhi panggilan.

“Kasus sudah sampai tahap investigasi dan terlapor sudah dua kali dipanggil tapi tidak hadir,” ujar Poundra.

Keterangan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah korban melaporkan dugaan kekerasan itu ke Polres Sampang pada 13 Agustus 2026.

Namun, setelah dua kali pemanggilan tidak dipenuhi, belum ada penjelasan terbuka mengenai langkah norma berikutnya nan ditempuh penyidik.

Klik Madura kemudian meminta penjelasan kepada kuasa norma pelapor, Achmad Bahri, mengenai perkembangan perkara tersebut. Namun, Bahri menyatakan dirinya tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai kelanjutan proses hukum.

“Untuk kelanjutan kasus saya takut dan merasa tidak punya kewenangan untuk menjelaskan,” kata Achmad Bahri.

Konfirmasi selanjutnya kembali diarahkan kepada pihak kepolisian, khususnya mengenai langkah interogator setelah terlapor dua kali tidak memenuhi panggilan.

Namun, Ipda Poundra justru mengarahkan Klik Madura untuk meminta keterangan kepada kuasa norma pelapor dan memberikan nomor WA Bahri.

Rangkaian konfirmasi tersebut membikin perkembangan perkara tetap belum terang. Kepolisian menyebut kasus telah berada pada tahap investigasi dan terlapor dua kali tidak datang dalam pemanggilan.

Sedangkan kuasa norma pelapor menyatakan tidak mempunyai kewenangan untuk menjelaskan kelanjutan perkara.

Padahal, sistem pemanggilan dalam proses investigasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), nan mulai bertindak pada 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1), tersangka dan/atau saksi nan dipanggil wajib datang di hadapan penyidik. Selanjutnya, Pasal 28 ayat (2) mengatur bahwa andaikan tersangka alias saksi tidak datang, interogator melakukan pemanggilan sekali lagi.

Yakni, dengan meminta support kepada pejabat nan berkuasa untuk membawa tersangka alias saksi kepada penyidik.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa ketidakhadiran dalam pemanggilan tidak serta-merta mengakhiri proses pemeriksaan. Terdapat sistem lanjutan nan dapat ditempuh interogator sesuai ketentuan norma aktivitas pidana.

Dalam perkara ini, polisi menyebut terlapor telah dua kali dipanggil tetapi tidak hadir. Namun, belum ada penjelasan lanjutan mengenai apakah sistem lanjutan sebagaimana diatur dalam KUHAP telah ditempuh alias terdapat pertimbangan norma lain dalam penanganan perkara tersebut. (ali/nda)

Selengkapnya