Pamekasan, (Media Madura) – Seorang laki-laki berumur 46 tahun ditangkap Polres Pamekasan lantaran diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berumur empat tahun di Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.
Tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 08.00 WIB, alias dua hari setelah dugaan peristiwa tersebut terjadi.
“Penangkapan kami lakukan pada Selasa (20/10) di rumah tersangka di Kecamatan Pegantenan sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto kepada media di Pamekasan, Kamis.
Yoyok menjelaskan, dugaan kekerasan seksual itu terjadi di rumah tersangka saat korban sedang bermain di letak tersebut. Tersangka diduga kemudian membujuk korban masuk ke kamar.
Peristiwa itu diketahui orang tua korban setelah anaknya mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya. Setelah mendengar cerita korban, orang tuanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi memeriksa korban, termasuk melakukan pemeriksaan medis. Polisi kemudian menangkap laki-laki tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Sejak penangkapan pada Selasa, tersangka langsung kami tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yoyok.
Saat ini, interogator tetap mendalami perkara tersebut. Tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut Yoyok, tersangka terancam balasan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar, sesuai ketentuan norma nan disangkakan. (Znl/Arif)

2 jam yang lalu
5








English (US) ·
Indonesian (ID) ·