Kades Campor Barat Ambunten Terseret Kasus Dugaan Narkoba

1 jam yang lalu 2

Sumenep (Madura Today) – Kepala Desa Campor Barat, Ambunten, Sumenep, Imam Samsul Arifin, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep, Jawa Timur, dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (16/10/2026) malam.

Imam diamankan sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, Ahmad Muzakki, nan lebih dulu diamankan polisi.

Ahmad Muzakki ditangkap sekitar pukul 19.20 WIB di teras rumah penduduk berinisial A, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket kristal nan diduga sabu dengan berat netto masing-masing 0,95 gram dan 0,80 gram. Total berat peralatan bukti tersebut mencapai 1,75 gram.

Kedua paket itu ditemukan di tumpukan sampah di sisi kiri Ahmad Muzakki dan dibungkus sobekan tisu putih.

Berdasarkan keterangan awal dalam laporan kepolisian, Ahmad Muzakki mengaku mendapatkan peralatan tersebut melalui perantara Imam Samsul Arifin.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan Imam di Kalianget.

Dari Imam, petugas menyita satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna hitam. Sementara dari Ahmad Muzakki, polisi mengamankan dua paket nan diduga sabu, sobekan tisu putih, serta satu unit ponsel Vivo berwarna putih.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, mengatakan, kedua kepala desa tersebut dibawa ke instansi Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua kepala desa tersebut selanjutnya dibawa ke instansi Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses norma lebih lanjut,” kata Sjaiful, Sabtu (17/10/2026).

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain nan relevan sesuai hasil penyidikan.

Sjaiful menambahkan, interogator bakal memeriksa sejumlah saksi, mengirimkan peralatan bukti ke laboratorium forensik, melengkapi manajemen penyidikan, serta melakukan gelar perkara.

Sementara itu, Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, menyatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika.

“Kasus nan menyeret dua kepala desa ini menjadi persoalan serius lantaran menyangkut pejabat nan mengemban amanah masyarakat,” kata Ariek.

Hayat

Hayat adalah wartawan Lulusan Terbaik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jakarta Tahun 2026.

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0