Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep, Polisi Sita Sabu dan Ponsel

54 menit yang lalu 1

Sumenep, Penamadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan dua laki-laki dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Jumat (16/10/2026) malam.

Kedua laki-laki tersebut masing-masing berinisial AM (43), penduduk Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan ISA (31), penduduk Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.

Pengungkapan kasus bermulai sekitar pukul 19.20 WIB di teras sebuah rumah milik penduduk berinisial A di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.

Di letak tersebut, petugas mengamankan AM. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan dua kantong plastik klip mini berisi kristal nan diduga sabu, dengan berat netto masing-masing sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram. Total berat peralatan tersebut mencapai sekitar 1,75 gram.

Barang nan diduga sabu itu ditemukan di tumpukan sampah di sisi kiri AM dan dibungkus menggunakan sobekan tisu putih.

Berdasarkan keterangan awal dalam laporan kepolisian, AM mengaku memperoleh peralatan tersebut melalui perantara seorang laki-laki berinisial ISA.

Menindaklanjuti info itu, petugas melakukan pengembangan hingga mengamankan ISA sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.

Dari pengembangan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna hitam nan berada dalam penguasaan ISA.

Sementara dari AM, petugas menyita dua paket nan diduga berisi sabu, sobekan tisu putih, serta satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna putih.

Kedua laki-laki berikut peralatan bukti kemudian dibawa ke instansi Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses norma lebih lanjut.

Dalam perkara ini, interogator menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain nan relevan sesuai hasil penyidikan.

Polisi selanjutnya bakal melengkapi manajemen penyidikan, memeriksa saksi dan pihak nan diamankan, mengirimkan peralatan bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik, serta melakukan gelar perkara.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar berkedudukan aktif memberikan info kepada kepolisian andaikan mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Hingga proses investigasi berjalan, dugaan keterlibatan kedua laki-laki tersebut tetap kudu dibuktikan melalui sistem norma nan berlaku.

Views: 1

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0