PAMEKASAN, koranmadura.com – Seorang laki-laki berinisial MK (26), penduduk Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan, diamankan jejeran Polsek Tlanakan usai diduga kabur tanpa bayar belanjaan di toko kelontong Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Peristiwa nan memicu pengejaran oleh penduduk sekitar tersebut berjalan pada Rabu, 16 September 2026 sore sekitar pukul 14.30 WIB di toko kelontong milik Wasikatul Ummah (33).
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama mengonfirmasi kejadian tersebut. Menurutnya, semula terduga pelaku meminta korban mengisikan saldo dompet digital (top-up DANA) senilai Rp500 ribu, namun ditolak lantaran MK tak menyerahkan duit tunai terlebih dahulu.
“Pelaku kemudian mengambil 1 liter Pertalite dan meminum satu botol Yakult,” terang Ipda Yoni Evan Pratama, Rabu, 16 September 2026 hari ini.
Usai mengambil barang-barang tersebut, MK mendadak langsung keluyuran pergi tanpa melunasi pembayaran. Sontak pemilik toko berteriak meminta pertolongan hingga memicu tindakan pengejaran oleh saksi Moh. Syaiful Anwari berbareng puluhan warga.
Terduga pelaku akhirnya sukses dihadang dan diamankan penduduk di Dusun Taman I, Desa Larangan Tokol, sebelum akhirnya dijemput personel Polsek Tlanakan guna mengantisipasi tindakan main pengadil sendiri.
Akibat perbuatannya, pemilik toko menderita kerugian materiil sebesar Rp14.500. Mengingat nilai kerugian nan relatif kecil, pihak kepolisian membuka ruang penyelesaian kekeluargaan.
“Karena masuk kategori tindak pidana ringan, kami juga memfasilitasi mediasi antara korban dan family terduga pelaku,” kata Evan.
Kendati demikian, secara administratif kepolisian tetap menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 487 KUHPidana sub Pasal 494 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan alias penggelapan ringan. (Sudur/Fine)

14 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·