Suasana rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Pamekasan nan digelar di Aula Hotel Odaita, Senin (7/9/2026).
PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Pamekasan.
Penguatan sinergi tersebut dilakukan melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Pamekasan nan digelar di Aula Hotel Odaita, Senin (7/9/2026).
Rapat tersebut melibatkan beragam lembaga nan mempunyai tugas dan kegunaan berangkaian dengan keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Sejumlah lembaga nan datang di antaranya, Polres Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan, Kejaksaan Negeri Pamekasan, Binda Pamekasan, Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kemudian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, DPMPTSP, Lapas Pamekasan, Bapas Pamekasan, KUPP Branta, Lanal BPO, serta sejumlah lembaga lainnya.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Pamekasan, Mario Harri Nathaniel, membuka aktivitas tersebut. Ia menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam mendukung pengawasan keberadaan maupun aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Pamekasan.
“Koordinasi antarlembaga menjadi bagian krusial dalam mendukung pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Pamekasan,” demikian penekanan nan disampaikan dalam pembukaan aktivitas tersebut.
Dalam rapat itu, materi mengenai pengawasan orang asing disampaikan Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Abraham Jordan Ouw. Sementara materi mengenai Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) disampaikan JFT pada Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal, Abul Bahri.
Pembahasan tidak berakhir pada penyampaian materi. Forum tersebut berkembang menjadi obrolan lintas lembaga dengan sejumlah persoalan aktual nan berangkaian dengan keberadaan orang asing di Pamekasan turut dibahas.
Salah satu rumor nan menjadi perhatian adalah status kebangsaan anak nan lahir dari perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan orang asing. Pembahasan juga mencakup kondisi tertentu ketika orang tua anak berada dalam situasi seperti pengungsi.
Imigrasi Pamekasan menjelaskan bahwa status Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas mempunyai ketentuan serta persyaratan nan kudu dipenuhi. Salah satunya berangkaian dengan perkawinan orang tua nan sah dan tercatat sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
“Status Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas mempunyai ketentuan dan persyaratan nan kudu dipenuhi, termasuk mengenai perkawinan orang tua nan sah dan tercatat sesuai ketentuan nan berlaku,” jelas Imigrasi Pamekasan dalam pembahasan tersebut.
Selain persoalan kebangsaan anak, keberadaan orang asing dalam aktivitas olahraga di wilayah juga menjadi perhatian peserta rapat.
Perwakilan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata menanyakan langkah nan perlu dilakukan andaikan terdapat Warga Negara Asing (WNA) nan mengikuti kejuaraan olahraga antarkampung alias tarkam. Pertanyaan tersebut terutama berangkaian dengan kepastian bahwa aktivitas WNA tersebut sesuai dengan izin tinggal nan dimilikinya.
Menanggapi perihal itu, Imigrasi Pamekasan menjelaskan bahwa setiap aktivitas orang asing kudu sesuai dengan tujuan dan ketentuan izin tinggal nan dimilikinya.
“Aktivitas orang asing kudu sesuai dengan tujuan dan ketentuan izin tinggal nan dimilikinya,” tegas Imigrasi Pamekasan dalam forum tersebut.
Karena itu, koordinasi dan kesiapan info antarinstansi dinilai penting. Langkah tersebut diperlukan agar lembaga mengenai dapat memberikan info nan tepat andaikan muncul pertanyaan maupun pemberitaan di tengah masyarakat mengenai aktivitas WNA.
Dalam rapat tersebut juga ditegaskan kembali kegunaan Timpora sebagai wadah bagi personil untuk saling berganti info mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing sesuai dengan tugas dan kegunaan masing-masing instansi.
Pertukaran info itu diharapkan dapat memperkuat penemuan awal sekaligus mempercepat langkah koordinatif andaikan ditemukan persoalan nan berangkaian dengan orang asing di Kabupaten Pamekasan.
“Pertukaran info diharapkan dapat memperkuat penemuan awal serta langkah koordinatif andaikan ditemukan persoalan nan berangkaian dengan orang asing,” demikian poin krusial nan mengemuka dalam rapat Timpora tersebut.
Melalui Rapat Timpora Kabupaten Pamekasan ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan berbareng lembaga mengenai menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi dalam pengawasan orang asing.
Kolaborasi lintas sektor dinilai krusial untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Pamekasan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
Dengan penguatan koordinasi tersebut, pengawasan orang asing tidak hanya menjadi tanggung jawab Imigrasi, tetapi juga memerlukan keterlibatan beragam lembaga sesuai kewenangan masing-masing.
Rapat Timpora menjadi ruang untuk menyatukan informasi, memperkuat penemuan dini, sekaligus memastikan setiap aktivitas orang asing di Pamekasan melangkah sesuai patokan nan berlaku. (nda)

22 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·