Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Farif Tri Maryono saat menyampaikan sosialisasi di UTM. (KLIKMADURA)
BANGKALAN || KLIKMADURA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan memberikan edukasi mengenai ketentuan keimigrasian kepada staf dan mahasiswa asing Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Jumat (11/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman orang asing terhadap ketentuan visa dan izin tinggal selama berada di Indonesia.
Selain edukasi, aktivitas nan berjalan di Universitas Trunojoyo Madura itu juga diisi dengan jasa biometrik bagi orang asing. Materi keimigrasian disampaikan Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Farif Tri Maryono.
Dalam pemaparannya, Farif menjelaskan beragam ketentuan mengenai visa dan izin tinggal, mulai dari persyaratan, tata langkah pengajuan, penggunaan izin tinggal sesuai peruntukannya, hingga tanggungjawab orang asing selama berada di wilayah Indonesia.
“Penggunaan izin tinggal kudu sesuai dengan tujuan kedatangan. Mahasiswa asing nan memegang izin tinggal untuk tujuan pendidikan tidak diperkenankan menggunakannya untuk bekerja alias memperoleh penghasilan dari aktivitas nan dilakukan di Indonesia,” jelas Farif.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam edukasi nan diberikan Imigrasi Pamekasan. Mahasiswa asing nan mempunyai izin tinggal untuk tujuan pendidikan tidak diperkenankan menggunakan izin tersebut untuk bekerja alias mendapatkan penghasilan dari aktivitas di Indonesia.
Apabila mahasiswa asing mau beranjak ke tujuan bekerja, nan berkepentingan kudu mengakhiri izin tinggal sebelumnya melalui sistem Exit Permit Only (EPO). Setelah itu, nan berkepentingan perlu memperoleh visa dengan tujuan bekerja.
Farif juga menyampaikan pentingnya memahami masa bertindak visa dan izin tinggal serta sistem perpanjangannya. Imigrasi Pamekasan mengingatkan agar permohonan perpanjangan diajukan sebelum masa bertindak izin tinggal berakhir.
“Permohonan perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa bertindak berakhir. Hal itu krusial untuk mengantisipasi andaikan terdapat hambatan dalam proses pengajuan,” ujarnya.
Dalam aktivitas tersebut, peserta juga aktif berbincang dengan menyampaikan beragam pertanyaan kepada pihak Imigrasi Pamekasan. Sejumlah pertanyaan membahas tanggungjawab universitas terhadap mahasiswa asing nan telah menyelesaikan masa studi.
Kemudian, ketentuan EPO, Izin Masuk Kembali bagi pemegang ITAS, hingga kondisi ketika masa bertindak ITAS berhujung sementara proses perpanjangan tetap berlangsung.
Imigrasi Pamekasan turut memberikan perhatian terhadap mahasiswa asing nan telah menyelesaikan masa studinya. Status izin tinggal mereka perlu dipastikan agar tidak menimbulkan persoalan keimigrasian setelah tidak lagi mempunyai keperluan untuk tinggal di Indonesia.
Pihak universitas diharapkan memastikan proses EPO bagi mahasiswa asing nan sudah menyelesaikan masa studi dan tidak lagi mempunyai keperluan tinggal di Indonesia. Setelah EPO diterbitkan, orang asing wajib meninggalkan wilayah Indonesia sesuai dengan jangka waktu nan telah ditentukan.
“Kami berambisi mahasiswa asing maupun pihak Universitas Trunojoyo Madura semakin memahami dan mematuhi ketentuan keimigrasian. Edukasi secara langsung krusial agar setiap orang asing dapat menjalankan aktivitasnya di Indonesia sesuai dengan tujuan visa dan izin tinggal nan dimiliki,” kata Farif.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menyebut aktivitas tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan sekaligus pelayanan keimigrasian melalui pendekatan edukatif. Upaya tersebut diarahkan untuk mendorong terciptanya kepatuhan keimigrasian sejak orang asing menjalankan aktivitasnya di wilayah Indonesia.
Dengan edukasi tersebut, Imigrasi Pamekasan tidak hanya menekankan aspek pengawasan. Tetapi juga memberikan pemahaman langsung kepada mahasiswa asing dan pihak universitas mengenai patokan nan kudu dipatuhi selama berada di Indonesia. (nda)

22 jam yang lalu
5








English (US) ·
Indonesian (ID) ·