Harga Garam di Sampang Jauh dari Harapan Petani

42 menit yang lalu 1

Hamparan lahan garam di Kabupaten Sampang. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA — Panen garam di Kabupaten Sampang tetap berjalan intensif sepanjang September 2026, tetapi tingginya produksi belum otomatis mengangkat pendapatan petambak.

Di tingkat collecting point alias titik pengumpulan garam, nilai memang mulai bergerak naik, tetapi nilainya tetap di bawah sasaran nan diharapkan petambak.

Aktivitas panen membikin hasil produksi terus keluar dari tambak dan masuk ke titik-titik pengumpulan. Namun, nilai di lapangan belum bisa mencapai nomor Rp1.500 per kilogram nan diajukan sebagai standar nilai di tingkat collecting point.

Pengepul garam di Kecamatan Pangarengan, Aufa Marom, mengatakan, nilai garam saat ini memang mengalami kenaikan. Meski demikian, kenaikan tersebut belum membawa nilai ke tingkat nan dinilai sesuai dengan angan petambak.

Per 13 September 2026, nilai garam di tingkat collecting point berada pada kisaran Rp1.000 per kilogram untuk kualitas KW 1. Sementara itu, garam kualitas KW 2 dihargai Rp900 per kilogram dan KW 3 sekitar Rp750 per kilogram.

“Harga per hari ini di dalam collecting point, KW 1 Rp1.000 per kilogram, KW 2 Rp900, KW 3 Rp750. Artinya tetap belum masuk apa nan diharapkan oleh petambak garam saat ini,” kata Aufa Marom, Senin (14/9/2026).

Menurut Aufa, pihaknya telah mengusulkan standar nilai sebesar Rp1.500 per kilogram di tingkat collecting point. Angka tersebut diharapkan menjadi referensi nilai nan dapat memberikan nilai ekonomi lebih baik terhadap hasil produksi nan dihasilkan petambak.

Jika dibandingkan dengan nilai KW 1 saat ini, tetap terdapat selisih Rp500 per kilogram dari standar nilai nan diajukan. Untuk KW 2, selisihnya mencapai Rp600 per kilogram, sedangkan KW 3 terpaut Rp750 per kilogram dari nomor tersebut.

Perbedaan nilai juga terlihat di antara masing-masing kualitas garam nan diterima di collecting point. Harga KW 1 hanya Rp250 per kilogram lebih tinggi dibandingkan KW 2, sementara KW 2 juga terpaut Rp250 per kilogram dari KW 3.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kenaikan nilai belum sepenuhnya menjawab ekspektasi petambak. Sebab, nilai jual di tingkat pengumpulan menjadi salah satu penentu krusial terhadap pendapatan nan diterima petambak setelah melalui proses produksi sepanjang musim panen.

Di sisi lain, persoalan nilai garam tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemerintah dalam membangun sektor pergaraman nasional.

Aufa menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Sektor Pergaraman sebagai salah satu kebijakan nan diharapkan bisa memberikan kepastian bagi pelaku upaya garam.

Perpres tersebut ditetapkan pada 27 Maret 2025 dengan tujuan mewujudkan swasembada garam nasional melalui percepatan pembangunan sektor pergaraman.

Karena itu, penerapan kebijakan tersebut dinilai krusial agar izin tidak berakhir pada dokumen, tetapi mempunyai akibat nyata terhadap petambak sebagai produsen di tingkat paling bawah.

“Semoga Perpres ini bisa dijalankan dengan baik oleh pemerintah. Tinggal menunggu komitmen pemerintah atas peraturan nan telah dibuat sendiri,” ujarnya.

Bagi petambak, persoalan nilai bukan sekadar perbedaan nomor dalam setiap kilogram garam nan dijual. Harga menentukan seberapa besar hasil kerja selama musim produksi dapat dikonversi menjadi pendapatan nan layak, terutama ketika biaya produksi dan kebutuhan operasional tambak tetap kudu ditanggung.

Sampang sebagai salah satu wilayah penghasil garam di Madura sekarang menghadapi tantangan untuk memastikan produksi nan terus melangkah diikuti dengan tata niaga nan memberikan nilai lebih baik bagi petambak.

Kenaikan nilai menjadi sinyal positif, tetapi jarak antara nilai aktual dan sasaran Rp1.500 per kilogram menunjukkan tetap ada pekerjaan besar untuk mewujudkan tata kelola pergaraman nan betul-betul berpihak pada keberlanjutan upaya petambak. (ali/nda)

Selengkapnya