Harga Emas Hari Ini 18 Agustus 2026: Antam Melesat Naik, UBS di Pegadaian Tembus Rp2,74 Juta!

1 jam yang lalu 3
 Antam Melesat Naik, UBS di Pegadaian Tembus Rp2,74 Juta!

portalmadura.com – Pergerakan harga emas batangan di pasar domestik menunjukkan dinamika menarik pada perdagangan hari ini, Selasa (18/8/2026). Di butik resmi Logam Mulia, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melesat naik sebesar Rp18.000 menjadi Rp2.695.000 per gram. Sementara itu, nilai emas cetakan UBS di outlet Pegadaian bertengger di level Rp2.747.000 per gram.

Kenaikan harga emas Antam di Logam Mulia juga diikuti oleh lonjakan nilai pembelian kembali alias buyback sebesar Rp25.000 ke posisi Rp2.555.000 per gram. Di sisi lain, nilai emas ritel nan diperdagangkan melalui jaringan Pegadaian bergerak bervariasi untuk cetakan Antam, UBS, maupun Galeri 24.

Bagi masyarakat maupun penanammodal nan berencana melakukan transaksi jual-beli logam mulia, berikut rincian komplit nilai emas Antam dan UBS per Selasa, 18 Agustus 2026:

Daftar Harga Emas Antam (Logam Mulia)

  • 0,5 gram: Rp1.397.500
  • 1 gram: Rp2.695.000
  • 2 gram: Rp5.330.000
  • 3 gram: Rp7.970.000
  • 5 gram: Rp13.250.000
  • 10 gram: Rp26.445.000
  • 25 gram: Rp65.987.000
  • 50 gram: Rp131.895.000
  • Harga Buyback: Rp2.555.000 per gram

Daftar Harga Emas UBS (Pegadaian)

  • 0,5 gram: Rp1.486.000
  • 1 gram: Rp2.747.000
  • 2 gram: Rp5.453.000
  • 5 gram: Rp13.475.000
  • 10 gram: Rp26.807.000
  • 25 gram: Rp66.887.000
  • 50 gram: Rp133.499.000
  • 100 gram: Rp266.892.000

Daftar Harga Emas Antam (Pegadaian)

  • 0,5 gram: Rp1.419.000
  • 1 gram: Rp2.736.000
  • 2 gram: Rp5.410.000
  • 5 gram: Rp13.449.000
  • 10 gram: Rp26.842.000
  • 50 gram: Rp133.874.000

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Sementara itu, transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Navigasi pos

Selengkapnya