PORTALMADURA.COM, Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan penurunan pada perdagangan hari ini. Pergerakan nilai logam mulia tersebut terpantau melemah di tengah dinamika pasar finansial dunia dan pergerakan nilai tukar rupiah.
Berdasarkan info resmi dari laman Logam Mulia nan diperbarui pada Rabu pagi, harga emas batangan pecahan 1 gram ditawarkan sebesar Rp2.599.000. Angka tersebut mengalami koreksi tipis dibandingkan perdagangan hari sebelumnya nan berada di level Rp2.603.000 per gram.
Penurunan nilai ini juga memengaruhi ukuran pecahan lainnya, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram nan sekarang dibanderol Rp1.349.500, hingga ukuran terbesar 1.000 gram (1 kilogram) nan dilepas di nomor Rp2.539.600.000.
Rincian Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini
Bagi para penanammodal dan masyarakat nan berencana melakukan transaksi jual beli logam mulia, berikut daftar rincian nilai emas Antam terbaru nan dilansir oleh portalmadura.com:
- Emas 0,5 gram: Rp1.349.500
- Emas 1 gram: Rp2.599.000
- Emas 2 gram: Rp5.138.000
- Emas 3 gram: Rp7.682.000
- Emas 5 gram: Rp12.770.000
- Emas 10 gram: Rp25.485.000
- Emas 25 gram: Rp63.587.000
- Emas 50 gram: Rp127.295.000
- Emas 100 gram: Rp254.112.000
- Emas 250 gram: Rp635.015.000
- Emas 500 gram: Rp1.269.820.000
- Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.539.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan dikenakan izin perpajakan nan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi pembelian emas, pembeli dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 22) sebesar 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara bagi pembeli nan tidak mempunyai NPWP, tarif PPh 22 nan dikenakan sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi bakal langsung dilengkapi dengan bukti pemotongan pajak PPh 22.
Adapun untuk transaksi buyback alias penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, bertindak pemotongan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Nilai pajak buyback ini dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi.
Pergerakan nilai emas secara berkala dapat diakses secara sigap dan terpercaya melalui pembaruan info harian di portalmadura.com.

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·