Harga emas Antam hari ini, Selasa (29/9/2026), turun Rp 17.000 menjadi Rp 2.580.000 per gram. Cek daftar lengkapnya di sini
PortalMadura.com — Tren penurunan kembali melanda harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk pada perdagangan hari ini. Berdasarkan info dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada Selasa (29/9/2026) pukul 10.00 WIB tercatat turun sebesar Rp 17.000 per gram, berada di level Rp 2.580.000 per gram dari posisi sebelumnya di nomor Rp 2.597.000 per gram.
Logam mulia Antam sendiri tersedia dalam beragam pilihan berat mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram (1 kg), sehingga masyarakat dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan investasi masing-masing.
Rincian Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Bagi Anda nan berencana melakukan transaksi pembelian hari ini, berikut adalah rincian komplit nilai emas Antam per Selasa (29/9/2026) pukul 10.00 WIB:
- 0,5 gram: Rp 1.340.000 (sebelumnya Rp 1.348.500)
- 1 gram: Rp 2.580.000 (sebelumnya Rp 2.597.000)
- 2 gram: Rp 5.100.000 (sebelumnya Rp 5.134.000)
- 3 gram: Rp 7.625.000 (sebelumnya Rp 7.767.000)
- 5 gram: Rp 12.675.000 (sebelumnya Rp 12.760.000)
- 10 gram: Rp 25.295.000 (sebelumnya Rp 25.465.000)
- 25 gram: Rp 63.112.000 (sebelumnya Rp 63.537.000)
- 50 gram: Rp 126.145.000 (sebelumnya Rp 126.995.000)
- 100 gram: Rp 252.212.000 (sebelumnya Rp 253.912.000)
- 250 gram: Rp 630.265.000 (sebelumnya Rp 634.515.000)
- 500 gram: Rp 1.260.320.000 (sebelumnya Rp 1.268.820.000)
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.520.600.000 (sebelumnya Rp 2.537.600.000)
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Setiap transaksi logam mulia diatur berasas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 mengenai pengenaan pajak:
1. Pajak Pembelian (PPh 22)
- Sebesar 0,45 persen bagi pembeli nan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Sebesar 0,9 persen bagi pembeli nan tidak mempunyai NPWP.
- Setiap pembelian bakal disertai bukti pangkas PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, bertindak tarif:
- Sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP.
- Sebesar 3 persen bagi non-NPWP.
- Pajak buyback bakal langsung dipotong dari total nilai transaksi bersih nan diterima penjual.
Harga resmi di laman Logam Mulia sendiri rutin diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar dunia maupun domestik.

42 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·