Ribuan PPPK Paruh Waktu saat dilantik di Lapangan Nagara Bhakti Pamekasan pada 2025. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)
PAMEKASAN || KLIKMADURA – Perpanjangan perjanjian 4.083 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Pamekasan belum diikuti perubahan nominal pendapatan.
Besaran honor nan diterima sementara tetap merujuk pada penganggaran sebelumnya, sementara penyesuaian pendapatan tetap menunggu perkembangan kebijakan dan keahlian finansial daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, Sahrul Munir, mengatakan penganggaran untuk 2026 telah disusun hingga akhir tahun.
Pemkab Pamekasan saat ini tetap menunggu perkembangan pembahasan mengenai kebijakan tersebut serta memandang keahlian anggaran wilayah sebelum melakukan penyesuaian.
“Paling rendah Rp500 ribu untuk penghasilan PPPK Paruh Waktu. Iya, seperti pembimbing nan dapat nominal itu,” ungkap Sahrul, Selasa (29/9/2026).
Menurut Sahrul, besaran pendapatan tersebut tetap memungkinkan mengalami perubahan andaikan terdapat keputusan alias kebijakan baru. Namun, penyesuaiannya tetap bakal mempertimbangkan dinamika kebijakan serta keahlian finansial daerah.
“Alurnya seperti apa, kita menunggu keahlian anggaran,” terangnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian bagi sebagian PPPK Paruh Waktu nan berambisi adanya peningkatan pendapatan. Salah satunya Moh. Alfan Arisandi, pembimbing PPPK PW asal Desa Polagan, Kecamatan Galis, nan menyambut baik perpanjangan kontrak, tetapi berambisi kebijakan tersebut juga diikuti peningkatan penghasilan.
Menurut Alfan, status sebagai aparatur sipil negara (ASN) belum otomatis membikin kondisi ekonominya menjadi lebih baik. Pendapatan nan diterima selama ini tetap terbatas dan dinilai belum sepenuhnya bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Harapan kami tentu pemerintah turut mempertimbangkan peningkatan pendapatan alias penghasilan para pegawai mengingat keahlian nan kami lakukan juga sama dengan nan penuh waktu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, total PPPK Paruh Waktu di Pamekasan sebelumnya mencapai 4.160 pegawai. Dari jumlah tersebut, sebanyak 77 pegawai tidak melanjutkan perjanjian dengan rincian 33 orang mengundurkan diri, 20 orang memasuki pemisah usia pensiun, tujuh orang meninggal dunia, dan 17 orang lantaran argumen indisipliner.
Dengan demikian, sebanyak 4.083 PPPK Paruh Waktu melanjutkan kontrak. Perubahan status perjanjian tersebut bertindak mulai Kamis (1/10/2026), sedangkan persoalan besaran pendapatan tetap menunggu perkembangan kebijakan dan keahlian anggaran daerah. (enk/nda)

2 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·