Gaji PPPK Paruh Waktu Diharapkan Naik, Pemkab Pamekasan Tunggu Kemampuan Anggaran

1 jam yang lalu 4

KABAR MADURA | Perpanjangan perjanjian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Pamekasan menjadi momentum nan diharapkan membawa perubahan pada kesejahteraan. Para pegawai berambisi pemerintah tidak hanya memberikan kepastian kontrak, tetapi juga mempertimbangkan peningkatan pendapatan.

Harapan itu disampaikan Moh. Alfan Arisandi, pembimbing PPPK paruh waktu asal Desa Polagan, Kecamatan Galis. Menurutnya, status sebagai aparatur sipil negara (ASN) belum otomatis membikin kondisi ekonomi PPPK paruh waktu menjadi lebih baik.

Pendapatan nan diterima selama ini tetap terbatas dan belum sepenuhnya bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sebab itu, dia berhara, pemerintah memberikan perhatian terhadap besaran pendapatan nan diterima para PPPK paruh waktu.

Alfan menyebut, peningkatan pendapatan menjadi krusial lantaran beban dan tanggung jawab pekerjaan nan dijalankan tidak jauh berbeda dengan PPPK penuh waktu.

“Harapan kami tidak hanya soal perjanjian nan diperpanjang. Tapi perlu diselaraskan dengan pendapatan paruh waktu nan layak,” ungkapnya.

Harapan itu tetap berhadapan dengan keahlian finansial daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan belum memastikan adanya perubahan besaran pendapatan PPPK paruh waktu pada periode perjanjian berikutnya.

Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, Sahrul Munir, mengatakan, penganggaran untuk tahun 2026 telah disusun hingga Desember.

“Draf sementara nan digunakan sama seperti sebelumnya, paling rendah Rp500 ribu untuk penghasilan PPPK paruh waktu,” jelasnya, Selasa (29/9/2026).

Dia menjelaskan, besaran itu tetap dapat berubah andaikan terdapat keputusan alias kebijakan baru. Penyesuaian nantinya bakal memandang dinamika kebijakan sekaligus keahlian finansial daerah.

“Dinamikanya seperti apa, kami menunggu keahlian anggaran,” jelasnya.

Sementara itu, jumlah PPPK paruh waktu di Pamekasan mencapai 4.160 orang. Berdasarkan info Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan per 23 September 2026, sebanyak 76 orang dipastikan tidak mendapatkan perpanjangan kontrak.

Dari jumlah tersebut, 30 orang mengundurkan diri, 21 orang telah memasuki pemisah usia pensiun (BUP), tujuh orang meninggal dunia, dan 18 orang terkena hukuman mengenai indisipliner. (nur/zul)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0