Suasana eksekusi gedung di Jalan Raya Bringkoneng, Dusun Bringkoneng, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. (KLIKMADURA)
SAMPANG || KLIKMADURA – Suasana sempat memanas ketika Pengadilan Negeri Sampang mengeksekusi pengosongan tanah dan gedung di Jalan Raya Bringkoneng, Dusun Bringkoneng, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Rabu (9/9/2026).
Ketegangan muncul saat petugas pengadilan mulai mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah nan sebelumnya dikuasai pihak lama. Penghuni gedung menyampaikan keberatan, sementara proses pengosongan tetap dilanjutkan.
Sejumlah personel kepolisian disiagakan di letak untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi situasi berkembang menjadi benturan.
Objek nan dieksekusi berangkaian dengan tanggungjawab utang kepada pihak perbankan senilai sekitar Rp1,3 miliar. Kewajiban tersebut tidak terselesaikan hingga tanah dan gedung akhirnya masuk dalam proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang alias KPKNL.
Dalam proses tersebut, Rusli Efendi ditetapkan sebagai pemenang lelang. Setelah Risalah Lelang diterbitkan, dia kemudian mengusulkan permohonan pengosongan kepada PN Sampang.
Permohonan itu menjadi dasar bagi pengadilan untuk melaksanakan eksekusi di lokasi.
Juru Sita PN Sampang Budi mengatakan, penyelenggaraan eksekusi dilakukan berasas permohonan pemenang lelang dan arsip resmi nan menjadi dasar pengosongan objek.
“Pihak pemenang memohonkan kepada kami sesuai dengan risalah lelangnya. Nah, itu dasar kami untuk melakukan eksekusi,” kata Budi di lokasi.
Menurut dia, setelah proses eksekusi dilaksanakan, gedung tersebut kudu dikosongkan dari barang-barang pihak nan sebelumnya menempati alias menguasai objek.
“Rumah ini dipastikan kosong hari ini lantaran berasas hasil lelang dan arsip nan ada, objek tersebut bukan lagi menjadi milik pemilik lama,” ujarnya.
Dalam proses pengosongan objek hasil lelang, sistem eksekusi riil antara lain berangkaian dengan ketentuan Pasal 200 ayat (11) HIR dan Pasal 218 ayat (2) RBg. Pelaksanaannya dilakukan melalui sistem pengadilan.
Dalam praktiknya, pembeli lelang nan belum dapat menguasai objek lantaran tetap ditempati pihak sebelumnya dapat mengusulkan permohonan pengosongan melalui pengadilan. Risalah Lelang menjadi salah satu arsip krusial nan digunakan sebagai dasar permohonan penguasaan terhadap objek hasil lelang.
Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap berjuntai pada jenis dan sistem lelang nan dilakukan. Lelang eksekusi dan lelang sukarela mempunyai perbedaan dalam kaitannya dengan permohonan pengosongan objek.
Di lokasi, proses pengosongan tetap berjalan meski pihak nan sebelumnya menguasai gedung menyampaikan keberatan. Petugas secara berjenjang mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, personel kepolisian nan berada di letak hanya menjalankan kegunaan pengamanan.
“Untuk aktivitas hari ini, kami hanya melakukan pengamanan agar seluruh proses melangkah kondusif dan masyarakat tetap merasa aman,” katanya.
Aparat berjaga selama proses pengeluaran peralatan dan pengosongan gedung berlangsung. Eksekusi kemudian dilanjutkan hingga objek dinyatakan kosong.
Tanah dan gedung tersebut selanjutnya berada dalam penguasaan pemenang lelang sesuai Risalah Lelang dan dasar norma nan digunakan dalam penyelenggaraan eksekusi. (ali/nda)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·