Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Prabowo

2 jam yang lalu 4

portalmadura.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) nan juga mantan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam bertemu pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).

Kasus ini mencuat setelah interogator menemukan adanya tindakan penyadapan nonprosedural nan menyasar lingkaran tertinggi kekuasaan hingga tokoh-tokoh krusial di Indonesia. Selain Jenderal Listyo Sigit, interogator juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Menurut keterangan Komjen Pol Asep Safrudin, para tersangka diduga kuat melakukan penyadapan secara terlarangan terhadap Presiden RI, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, ketua media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Tindakan penyadapan tanpa prosedur resmi ini dinilai mencederai norma dan menakut-nakuti stabilitas keamanan nasional.

Hingga saat ini, pihak kepolisian tetap terus mendalami motif serta cakupan luas dari jaringan penyadapan terlarangan tersebut guna memastikan proses norma melangkah transparan dan akuntabel.

Navigasi pos

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0