Mengapa Dua Kades Kasus Sabu di Sumenep Sulit Direhabilitasi? Ini Penjelasan Polisi

1 jam yang lalu 4

Sumenep, (Madura Today) – Dua kepala desa aktif di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, nan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan sabu diajukan untuk menjalani rehabilitasi.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, mengatakan, surat permohonan rehabilitasi itu diajukan oleh Pengurus Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Sumenep.

“Dari pihak ikatan kepala desa seluruh Sumenep itu mengusulkan mengenai dengan nan bersangkutan, alias kedua pelaku ini, untuk dilakukan rehabilitasi,” kata Sjaiful. Selasa (3/11/2026).

Menurut Sjaiful, surat tersebut telah disampaikan kepada Kapolresta Sumenep. Namun, hingga sekarang belum diteruskan kepada Satresnarkoba lantaran Kapolresta sedang mengikuti aktivitas di Polda Jawa Timur.

Namun, interogator menilai kesempatan keduanya menjalani rehabilitasi sangat kecil. Salah satu alasannya, ada tersangka nan diduga terlibat dalam peredaran sabu sebagai kurir alias pengedar.

“Dari jenis kami sebagai penyidik, mini kemungkinan untuk bisa direhabilitasi,” tegas Sjaiful.

Ia menjelaskan, ada dua argumen nan membikin permohonan tersebut susah dikabulkan. Pertama, kedua tersangka diproses dalam satu berkas perkara lantaran mempunyai keterkaitan dalam peristiwa nan sama.

Kedua, salah satu tersangka diduga berkedudukan sebagai kurir alias pengedar sabu. Menurut Sjaiful, rehabilitasi diperuntukkan bagi pengguna alias korban penyalahgunaan narkotika, bukan mereka nan terlibat dalam peredarannya.

“Kalau sudah masuk ke ranah kurir alias pengedar, tidak mungkin dilakukan rehabilitasi. Karena syarat utamanya adalah sebagai korban alias pengguna,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kepala Desa Campor Barat, Ambunten, Imam Samsul Arifin dan Kepala Desa Bringsang, Gili Genting, Ahmad Muzakki, diringkus Polisi.

Keduanya diringkus di tempat berbeda pada Jumat (16/10/2026) atas dugaan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari keduanya, jejeran Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep menyita peralatan bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 1,75 gram.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain nan relevan sesuai hasil penyidikan.

Hayat

Hayat adalah wartawan Lulusan Terbaik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jakarta Tahun 2026.

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0