Eks Kadispendik Sampang Mulai Bernyanyi, Nama Mantan Pj Bupati, Mantan Wabup hingga Anggota DPRD Jatim Disebut dalam BAP

1 jam yang lalu 2

Abdullah Hidayat saat menjabat Wabup Sampang menyambut Rudi Arifiyanto nan kala itu ditunjuk oleh Kemendageri menjadi Pj Bupati Sampang. (DOK. KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Kasus dugaan korupsi proyek bentuk di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang tahun anggaran 2024 menggelinding bak bola panas. Mohammad Fadeli (MF) selaku mantan kepala di lembaga tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Sampang.

Namun, Mohammad Fadeli tidak tinggal diam. Dia melakukan perlawanan dengan mengusulkan diri sebagai justice collaborator (JC). Pria berkacamata itu siap membeberkan nama-nama besar nan diduga terlibat dalam lingkaran perkara tersebut.

Permohonan menjadi JC diajukan Fadeli melalui kuasa hukumnya, Jakfar Sodik, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jumat (28/8/2026).

“Kami sudah mengusulkan surat kepada Kepala Kejari Sampang agar pengguna kami ditetapkan sebagai justice collaborator. Beliau siap membuka kotak Pandora perkara ini,” ujar Jakfar saat ditemui awak media di depan Kantor Kejari Sampang, Jumat (28/8/2026).

Menurut Jakfar, Mohammad Fadeli mengaku menjalankan sejumlah pekerjaan ketika menjabat sebagai Kepala Dispendik Sampang berasas perintah atasannya.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata dia, terdapat sejumlah nama nan disebut berangkaian dengan rangkaian pekerjaan nan sekarang tengah diusut korps adhyaksa itu.

Di antara nama nan disebut adalah mantan Pj Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto nan menjabat pada 2024. Kemudian, mantan Wakil Bupati Sampang, Abdullah Hidayat (AH), serta NH nan saat ini tetap aktif sebagai personil DPRD Jatim.

Nama-nama tersebut, kata Jakfar, perlu didalami oleh interogator berasas keterangan nan telah diberikan kliennya saat menjalani pemeriksaan. Tujuannya, agar kasus dugaan rasuah itu bisa terang benderang.

“Kalau memang ada pihak-pihak lain nan terlibat, siapa pun itu, kudu diproses sesuai hukum. Klien kami siap memberikan keterangan untuk membantu mengungkap perkara ini,” tegasnya.

Jakfar juga mengungkap keterangan Fadeli mengenai pertemuan nan disebut berjalan di rumah milik AH. Tempat pertemuan itu dikenal dengan julukan “Gedung Putih”.

Dalam pertemuan tersebut, Rudi Arifiyanto nan saat itu menjabat Pj Bupati Sampang mengarahkan agar urusan pekerjaan bentuk di Dinas Pendidikan dikoordinasikan dengan tiga orang. Yakni, AH, NH dan S.

Jakfar menerangkan, dari keterangan kliennya, rangkaian proyek tersebut bermulai dari pengarahan Pj Bupati nan kemudian diberikan kepada AH, NH dan S. Dari situlah, muncul pengelompokan untuk mengeksekusi proyek-proyek tersebut.

“Asal mulanya (proyek) diberikan oleh Pj Bupati kepada AH, NH dan S. Kemudian dari situlah muncul pengelompokannya,” terang Jakfar.

Dari tiga nama tersebut, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Sampang. Diketahui, S nan dimaksud ialah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Jawa Timur Mohammad Syarifudin.

Keterangan tersebut membikin keberadaan “Gedung Putih” ikut menjadi sorotan dalam perkara ini. Sebab, berasas keterangan nan disampaikan Fadeli, tempat itu menjadi letak pertemuan nan berangkaian dengan pembahasan pekerjaan bentuk Dispendik Sampang.

Saat dikonfirmasi Klik Madura mengenai apakah inisial AH nan disebut dalam BAP merupakan pemilik “Gedung Putih” dan NH merupakan personil DPRD Jawa Timur nan disebut mempunyai kedekatan dengan tempat tersebut, Jakfar membenarkannya.

“Benar, itu berasas keterangan pengguna kami. Otaknya berasal dari situ,” kata Jakfar.

Ketika dikonfirmasi Klik Madura mengenai apakah inisial AH nan disebut dalam BAP merupakan Abdullah Hidayat, mantan Wakil Bupati Sampang, dan NH merupakan Nurul Huda, personil DPRD Jawa Timur, Jakfar membenarkan. Kedua nama tersebut sesuai dengan keterangan nan disampaikan kliennya kepada tim kuasa hukum.

“Benar, itu berasas keterangan pengguna kami. Otaknya berasal dari situ,” kata Jakfar.

Klik Madura mencoba mengonfirmasi langsung kepada Abdullah Hidayat dan Nurul Huda mengenai “nyanyian” Mohammad Fadeli. Namun hingga buletin ini ditulis, keduanya belum memberikan tanggapan.

Menurut Jakfar, info nan disampaikan Fadeli dapat membantu mengurai rangkaian pekerjaan bentuk nan menjadi objek perkara. Termasuk pihak-pihak nan disebut mempunyai peran dalam pelaksanaannya.

Jakfar menyampaikan, kliennya mengaku tidak menikmati hasil dari pekerjaan nan sekarang tengah disidik Kejari Sampang. Mohammad Fadeli mengaku hanya menjalankan pekerjaan berasas perintah nan diterimanya.

“Klien kami menyampaikan bahwa dirinya tidak menikmati hasil pekerjaan nan saat ini sedang diusut. Dia mengaku hanya menjalankan perintah,” kata Jakfar.

Pengajuan justice collaborator tersebut menjadi langkah bagi Mohammad Fadeli untuk memberikan keterangan lebih jauh kepada interogator mengenai perkara nan menjeratnya.

Jakfar memastikan kliennya siap membuka info nan diketahui. Termasuk nama-nama nan disebut dalam BAP maupun rangkaian koordinasi pekerjaan bentuk di Dispendik Sampang tahun anggaran 2024.

Sementara itu, Kepala Kejari Sampang Moh. Iqbal kembali menegaskan bahwa investigasi perkara tersebut tidak berakhir pada tersangka nan telah ditetapkan.

Iqbal menyatakan, pihak nan berasas hasil investigasi terbukti mempunyai tanggung jawab bakal dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Siapa pun nan patut diminta pertanggungjawaban dalam kasus ini bakal kami mintai pertanggungjawaban,” tegas Moh. Iqbal.

Untuk diketahui, Kejari Sampang menetapkan tersangka dan langsung menahan Eks Kadispendik Sampang, Mohammad Fadeli atas kasus dugaan korupsi proyek bentuk pembangunan SMP tahun anggaran 2024.

Fadeli ditetapkan berbareng dua orang lainnya. Yakni, mantan Kepala Bidang SMP Ach Tohairuddin (AT). Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Jawa Timur Mohammad Syarifudin (MS). (ali/nda)

Selengkapnya