BANGKALAN, koranmadura.com – Seorang calon pengantin di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kudu menjadi tahanan Polres Bangkalan setelah digerebek abdi negara kepolisian lantaran diduga menyimpan dan hendak mengedarkan narkoba.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo menyampaikan bahwa personil Satresnarkoba Polres Bangkalan menangkap NM (35), penduduk Desa Jaddih, Kecamatan Socah. Pelaku diduga menyimpan dan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Kami temukan beberapa poket sabu berat 3,12 gram disimpan di bawah kasur dan lemari,” katanya, Jumat, 28 Agustus 2026.
Pelaku ditangkap pada 12 Agustus 2026 saat baru pulang. Polisi kemudian langsung memeriksa NM dan menggeledah rumahnya. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia hendak menikah pada 25 September 2026 mendatang.
“Uang dari hasil mengedarkan peralatan haram itu bakal digunakan untuk tambahan modal menikah bulan depan,” ulasnya.
Polisi menyita peralatan bukti berupa sepeda motor Honda Vario dan celana jeans nan digunakan pelaku. Meski begitu, kepolisian bakal mempertimbangkan apakah pelaku tetap bisa melanjutkan pernikahannya.
“Kita tidak tahu kapan hari apes datang, tapi saya ingatkan, jangan pernah terpikirkan tergiur mencoba, apalagi menjual peralatan haram,” tutupnya. (MAHMUD/DIK)

7 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·