Dugaan Skandal Cukai PT Djarum, Joni Iskandar Desak KPK Usut Tuntas hingga ke Akarnya

1 jam yang lalu 2

Aktivis mahasiswa Joni Iskandar. (KLIKMADURA)

JAKARTA || KLIKMADURA – Dugaan penyimpangan cukai rokok nan menyeret PT Djarum menjadi sorotan aktivis mahasiswa Joni Iskandar. Dia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak setengah-setengah dalam mengusut perkara tersebut, termasuk membongkar seluruh dugaan praktik penyimpangan sejak awal hingga pihak-pihak nan diduga bertanggung jawab.

Joni menilai, penghitungan sementara KPK nan mengindikasikan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah merupakan persoalan serius. Karena itu, interogator diminta tidak mempersempit ruang investigasi hanya pada periode tertentu, melainkan menelusuri seluruh rangkaian dugaan pelanggaran nan berangkaian dengan tanggungjawab cukai perusahaan.

Menurutnya, pemeriksaan kudu mencakup sistem pengurusan pita cukai, proses administrasi, hingga kesesuaian tanggungjawab perusahaan terhadap ketentuan nan berlaku. Seluruh tahapan tersebut perlu dibuka secara terang agar bangunan perkara dan potensi kerugian negara dapat diketahui secara utuh.

“Jangan sampai pengusutan hanya menyentuh sebagian periode. KPK kudu berani membuka seluruh rangkaian persoalan sejak awal munculnya dugaan penyimpangan, tentu dengan berpatokan pada bukti dan kebenaran hukum,” kata Joni.

Tak hanya menyoroti persoalan cukai, Joni juga mendorong KPK memperluas pendalaman terhadap aspek perpajakan PT Djarum. Dia menilai, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan seluruh tanggungjawab perusahaan kepada negara telah dipenuhi dan tidak terdapat potensi kebocoran penerimaan negara.

Joni menegaskan, prinsip kesetaraan di hadapan norma kudu diterapkan tanpa pengecualian. Menurutnya, pengawasan terhadap kepatuhan upaya tidak boleh hanya terkonsentrasi pada pelaku upaya mini dan UMKM, sementara perusahaan besar luput dari pemeriksaan nan sama ketatnya.

“Jangan sampai pengawasan hanya tajam kepada perusahaan mini dan UMKM. Perusahaan besar juga wajib diperiksa secara menyeluruh andaikan terdapat indikasi pelanggaran. Semua kudu mempunyai kedudukan nan sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan agar proses investigasi tidak berakhir pada pengumpulan arsip dan penyitaan peralatan bukti. Apabila ditemukan kecukupan perangkat bukti, KPK diminta segera mengambil langkah norma lanjutan, termasuk menetapkan pihak nan bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jika perangkat buktinya sudah cukup, jangan ragu menetapkan tersangka. Siapa pun nan terbukti terlibat kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan sampai dugaan perkara dengan nilai kerugian begitu besar justru berhujung tanpa kejelasan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa penghitungan awal interogator mengindikasikan dugaan kerugian finansial negara dalam perkara tersebut mencapai triliunan rupiah. Meski demikian, interogator tetap terus mendalami modus nan digunakan serta periode terjadinya dugaan penyimpangan.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di instansi pusat PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Rabu (28/10/2026).

Pengusutan perkara tersebut sekarang menjadi perhatian publik, terutama mengenai sejauh mana interogator bisa mengungkap dugaan penyimpangan dan memastikan pertanggungjawaban norma berasas perangkat bukti. (nda)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0