Polisi Gerebek Rumah di Pulau Pagerungan Besar, Dua Pria dan Tujuh Poket Sabu Diamankan

1 jam yang lalu 2

Kapolsek Sapeken, Iptu Wijono Aris S., S.H., berbareng personel menunjukkan peralatan bukti sabu. (KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Jajaran Polsek Sapeken, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Senin (2/11/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua laki-laki berinisial RAP (24) dan AIK (23), nan sama-sama merupakan penduduk setempat.

Pengungkapan kasus itu bermulai saat personil Polsek Sapeken melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas kemudian menerima info masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di salah satu rumah warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah milik RAP. Saat melakukan pemantauan, petugas memandang seseorang keluar dari rumah tersebut dan sempat melakukan pengejaran, tetapi kehilangan jejak.

Petugas kemudian menggeledah rumah RAP dan menemukan tiga poket plastik klip berisi diduga sabu di atas meja kerja ruang tamu. Saat ditunjukkan peralatan tersebut, RAP mengakui bahwa sabu itu merupakan miliknya.

Dalam pemeriksaan awal, RAP menyebut peralatan haram tersebut diperoleh dari AIK, penduduk Desa Pagerungan Besar. Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan terduga pemasok.

Sekitar pukul 23.00 WIB, AIK datang ke rumah RAP dengan membawa sabu. Petugas kemudian mengamankannya dan melakukan penggeledahan badan hingga menemukan empat poket plastik klip berisi diduga sabu di saku celana sebelah kanan.

Dari tangan RAP, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,78 gram, 0,81 gram, dan 0,07 gram. Petugas juga mengamankan satu unit ponsel Infinix warna hitam, plastik klip kosong, sedotan, timbangan digital, perangkat hisap alias bong, korek api, serta duit tunai Rp1 juta.

Sementara dari AIK, polisi menyita empat poket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,37 gram, 0,29 gram, 0,45 gram, dan 0,07 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Samsung Galaxy A04s warna merah muda dan sebuah sarung kacamata berwarna hitam.

Kapolsek Sapeken, Iptu Wijono Aris S., S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas info masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia mengapresiasi peran masyarakat nan telah membantu kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

“Peran serta masyarakat sangat krusial dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Kami membujuk seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari ancaman narkoba,” pesannya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh peralatan bukti telah diamankan di Polsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan awal. Penanganan perkara selanjutnya bakal dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses investigasi lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua laki-laki tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika alias Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (nda)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0