Pembalut Wanita Masih Dipajaki Pemerintah Sebesar 11 Persen, Ini Alasannya

1 jam yang lalu 2

Nasional Today – Produk pembalut wanita nan dijual di Indonesia tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

Meski menjadi kebutuhan krusial bagi kesehatan dan kebersihan perempuan, pembalut belum masuk dalam daftar peralatan nan mendapat pembebasan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan, pembalut masuk kategori Barang Kena Pajak (BKP). Karena itu, produk menstruasi tersebut tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan nan berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan, peralatan konsumsi pada dasarnya dikenakan PPN, selain produk tertentu nan telah ditetapkan mendapat akomodasi pembebasan pajak.

“Pembalut nan diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan nan berlaku,” kata Inge belum lama ini.

Terkait besaran pajak, pembalut masuk kategori peralatan nonmewah. Penghitungan PPN menggunakan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari nilai jual.

“Mekanisme ini membikin tarif efektif PPN nan dibayar konsumen menjadi 11 persen,” ujarnya.

Inge menegaskan, pengenaan pajak itu bukan pungutan unik bagi wanita ataupun pajak atas aktivitas menstruasi. Pembalut dikenakan PPN lantaran masuk dalam golongan peralatan konsumsi nan menjadi objek pajak.

DJP mengakui pembalut dan produk menstruasi lainnya mempunyai peran krusial dalam menjaga kesehatan serta kebersihan perempuan.

“Produk itu belum termasuk peralatan nan memperoleh akomodasi pembebasan PPN berasas peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

icon madura today

Administrator maduratoday.com

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0