Dua Warga Masalembu Mengaku Disiksa Oknum Polisi, Penetapan Tersangka Dipertanyakan

1 hari yang lalu 7

Sulaisi Abdurrazaq, Penasehat Hukum dua korban penyiksaan Oknum Polisi di Masalembu

Dua Warga Masalembu Mengaku Disiksa Oknum Polisi, Penetapan Tersangka Dipertanyakan

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dugaan praktik kekerasan dalam penanganan perkara di Polsek Masalembu, Kabupaten Sumenep, mencuat ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Dua warga, Supriyadi dan Mulyadi, mengaku menjadi korban pemukulan, ancaman hingga pembakaran menggunakan korek api panas sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan percobaan pencurian.

Kasus ini kian serius setelah seorang personil polisi, Joko Dwi Heri P, S.H., dalam kesaksiannya di bawah sumpah di hadapan majelis pengadil mengakui telah memukul Mulyadi sebelum pemeriksaan dilakukan.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi kedua penduduk melalui tim penasihat hukumnya Sulaisi Abdurrazaq & Partners untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin personil Polri ke Propam Polresta Sumenep. Laporan pidana terhadap pihak-pihak nan diduga terlibat juga tengah dipertimbangkan.

Bukan hanya Mulyadi, Supriyadi juga mengungkap pengalaman kekerasan nan jauh lebih mengerikan. Ia mengaku dipukul oleh personil polisi berinisial RZ sebelum diperiksa oleh interogator pembantu Joko.

“Akibatnya, hidung Supriyadi mengeluarkan darah dan wajahnya mengalami memar, terutama di bagian bawah mata kiri” kata Sulaisi, kepada media, Kamis (5/11/2026).

Dalam pengakuannya, kedua tangan Supriyadi apalagi diikat pada kursi. Wajahnya ditinju hingga berdarah, sementara bagian lengannya dibakar menggunakan korek api nan terlebih dulu dipanaskan.

Tak berakhir di situ, Supriyadi mengaku diancam bakal dipukuli hingga tewas andaikan tidak mengakui tuduhan nan dialamatkan kepadanya.

Ia juga mengaku diarahkan agar memberikan keterangan sesuai kehendak RZ ketika diperiksa oleh Joko. Sementara itu, Mulyadi menyebut dirinya dipaksa mengakui isi keterangan nan telah diketik penyidik.

“Keduanya mengaku akhirnya memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di bawah tekanan bentuk dan psikis, tanpa didampingi penasihat hukum” ungkap Sulaisi.

Ia juga menjelaskan, di luar dugaan kekerasan, proses penetapan Supriyadi dan Mulyadi sebagai tersangka juga menyisakan kejanggalan nan dipersoalkan tim penasihat hukum.

Peristiwa dugaan percobaan pencurian disebut terjadi pada 15 Juli 2026. Namun, laporan polisi baru dibuat pada 25 Juli 2026 dengan pelapor Suhaniye dan identitas terlapor tetap tercatat sebagai Orang Tidak Dikenal (OTK).

“Anehnya, pada tanggal nan sama, perkara langsung dinaikkan ke tahap penyidikan. Surat Perintah Penangkapan diterbitkan dan Supriyadi serta Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka” beber Sulaisi.

Sementara itu, saksi pelapor Suhaniye berbareng dua saksi lainnya, Sudarto dan Supatha, baru diperiksa pada 26 Juli 2026. Pemeriksaan terhadap kedua tersangka justru baru dilakukan pada 27 Juli 2026.

Padahal, keduanya telah ditangkap pada 25 Juli dan ditahan sehari kemudian. Urutan tersebut memunculkan pertanyaan serius: gimana interogator bisa langsung mengidentifikasi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka ketika laporan polisi tetap mencatat pelaku sebagai OTK, sedangkan saksi-saksi belum diperiksa?

Berdasarkan berkas perkara nan dipersoalkan tim penasihat hukum, Supriyadi dan Mulyadi juga disebut tidak pernah lebih dulu diperiksa dalam kapabilitas sebagai saksi.

Fakta-fakta tersebut terungkap dalam persidangan PN Sumenep ketika Joko Dwi Heri dimintai keterangan.

Tim penasihat norma juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka karena, menurut keterangan saksi dalam BAP maupun persidangan, tidak ada nan mengetahui secara pasti identitas pelaku. Tidak ditemukan rekaman CCTV, bukti elektronik, ataupun perangkat bukti lain nan menurut tim penasihat norma menghubungkan kedua penduduk tersebut dengan peristiwa 15 Juli 2026.

Keanehan lain muncul mengenai peralatan bukti berupa celurit. Dalam persidangan, berasas keterangan nan disampaikan terdakwa, celurit tersebut bukan milik Supriyadi maupun Mulyadi.

“Ketika ditanya di hadapan majelis pengadil mengenai asal-usul peralatan bukti tersebut, Joko menyatakan bahwa celurit itu memang sudah ada di kantor” terangnya.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai asal-usul, penguasaan, dan keterkaitan peralatan bukti dengan perkara nan menjerat kedua penduduk tersebut.

Padahal, keabsahan perangkat bukti menjadi salah satu fondasi krusial dalam proses penegakan hukum.

Tim penasihat norma menilai dugaan pemukulan, ancaman, dan pemaksaan pengakuan tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele. Praktik tersebut, andaikan terbukti, merupakan pelanggaran serius terhadap kewenangan asasi manusia sekaligus prinsip dasar penegakan hukum.

Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 secara tegas menjamin kewenangan setiap orang untuk bebas dari penyiksaan maupun perlakuan nan merendahkan martabat manusia.

Selain itu, Pasal 235 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberikan dasar bagi pengadil untuk menguji keabsahan perolehan perangkat bukti. Bukti nan diperoleh secara melawan norma tidak dapat digunakan dalam pemeriksaan persidangan dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian.

Larangan penggunaan pernyataan nan diperoleh melalui penyiksaan juga ditegaskan dalam Pasal 15 Convention Against Torture nan telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Karena itu, lanjut Sekjen APSI Pusat tersebut, BAP nan diduga lahir dari pemukulan, ancaman, dan pemaksaan pengakuan kudu diuji secara serius. Pengakuan seseorang nan diperoleh di bawah tekanan tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai kebenaran.

Melalui tim penasihat hukum, Supriyadi dan Mulyadi menyatakan bakal membawa persoalan ini ke Propam Polresta Sumenep untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan disiplin personil Polri. Langkah norma pidana terhadap pihak-pihak nan diduga terlibat juga menjadi opsi.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen lembaga Polri dalam menjalankan prinsip profesionalitas dan penghormatan terhadap kewenangan asasi manusia.

“Aparat penegak norma semestinya mencari dan membuktikan kebenaran melalui prosedur nan sah, bukan menggunakan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan” tandasnya.

Sulaisi menegaskan, pengakuan nan lahir dari ketakutan tidak bisa dijadikan ukuran kebenaran.

“Jangan sampai seseorang ditetapkan sebagai pelaku terlebih dahulu, kemudian dipaksa mengakui perbuatannya agar bangunan investigasi terlihat benar. Pengakuan nan lahir dari ketakutan bukanlah ukuran kebenaran. Hukum tidak boleh berdiri di atas kekerasan,” kata Sulaisi.

Menurutnya, dugaan penyiksaan dan kejanggalan prosedur dalam perkara ini kudu diusut secara transparan. “Sebab, jika betul terjadi, persoalannya bukan sekadar menyangkut nasib dua penduduk Masalembu, melainkan juga menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum” pungkasnya.

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0